TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek lokasi dan jadwal ujian, syarat, tata tertib hingga larangan dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021.
Pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 sudah dimulai sejak tanggal 2 September 2021 lalu.
Bagi peserta yang belum melaksanakan ujian SKD, wajib terlebih dahulu mengecek lokasi dan jadwal ujian SKD CPNS.
Hal tersebut dikarenakan, masing-masing instansi menyelenggarakan tes SKD CPNS, dengan jadwal dan lokasi yang berbeda.
Baca juga: Kisi-kisi Materi Lengkap dengan Passing Grade SKD CPNS 2021
Baca juga: Cara Dapatkan Sertifikat Hasil SKD CPNS, Download di sertificat.bkn.go.id
Peserta bisa mengecek lokasi dan jadwal ujian pada laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Cek lokasi dan jadwal SKD CPNS 2021
- Kunjungi website resmi sscasn.bkn.go.id
- Klik menu "Layanan Informasi"
- Kemudian, pilih "Jadwal Ujian"
- Tulis Instansi yang anda pilih pada kolom "Search"
- Selanjutnya, akan muncul nama instansi Anda, lokasi ujian, serta tanggal ujian
Dalam tes SKD, terdapat syarat, tata tertib, larangan, hingga sanksi yang perlu diketahui oleh peserta.
Syarat, tata tertib, larangan, serta sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan BKN No 2 Tahun 2021, mengenai prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Tes (CAT) BKN.
Syarat SKD CPNS 2021
- Peserta ujian melakukan Tes Swab PCR, paling lama 2x24 jam sebelum jadwal tes SKD
- Menggunakan masker tiga lapis, ditambah dengan masker kain
- Jaga jarak minimal satu meter
- Cuci tangan dengan sabun/Hand sanitizer
- Bagi peserta SKD CPNS di Jawa, Bali, dan Madura wajib sudah melakukan vaksin dosis pertama
Baca juga: Anda Lulus Tahap SKD CPNS 2021? Ini Ketentuan Selanjutnya
Tata tertib
- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum waktu ujian SKD dimulai
- Pemberian pin registrasi kepada peserta seleksi, ditutup lima menit sebelum jadwal ujian
- Wajib membawa kartu peserta seleksi
- Selanjutnya, Wajib membawa KTP asli dan salinannya atau KK asli dan salinannya, yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
- Peserta harus sesuai dengan foto yang tertera pada kartu ujian
- Menggunakan pakaian rapi dan sopan
Larangan SKD CPNS 2021
- Memberikan atau menerima sesuatu dari atau ke peserta lain, tanpa seizin pengawas ujian
- Bertanya atau memberi tahu sesuatu ke peserta lain, tanpa izin dari pengawas ujian
- Membawa makanan/minuman ke dalam ruangan ujian
- Keluar ruangan ujian tanpa izin dari pengawas ujian
- Merokok dalam ruangan ujian
Sanksi
- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur
- Peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur
- Peserta yang tidak mengenakan pakaian rapi, sopan dan sepatu, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan, dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar SKD CPNS 2021