TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan perlindungan sosial, khususnya untuk masyarakat kurang mampu.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan satu di antara berbagai bantuan yang saat ini digulirkan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi.
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) hanya diberikan bagi keluarga kurang mampu dan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui dari Instagram resmi @kemensosri, bantuan PKH saat ini telah memasuki penyaluran tahap 3 pada bulan September 2021.
Sedangkan pencairan bantuan PKH tahap 4 akan dilanjutkan mulai bulan Oktober, November, hingga Desember 2021.
Bantuan PKH disalurkan langsung kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Dana bantuan dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Baca juga: Masyarakat Penerima Bansos Covid-19 Disarankan Punya Rekening di Bank
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair Secara Bertahap, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Cara Cek Penerima Bantuan PKH:
1. Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu tekan tombol "cari" data