TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar telematika yang juga mantan kader Partai Demokrat, Roy Suryo melaporkan pengamat politik Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya.
Perseteruan antar sesama mantan kader Demokrat itu merupakan buntut dari dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong yang dilakukan oleh Ferdinand.
Roy Suryo yang lantang menyebut Ferdinand Hutahaean sebagai buzzer, menuding bahwa ia menyebarkan hoaks pada 14 September 2021 lalu.
"Hari ini saya bersama tim kuasa hukum sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Rupanya Roy meradang lantaran cuitan Ferdinand yang menyinggung dengan kata 'mantan menteri yang sebodoh ini'.
Roy Suryo juga melampirkan bukti tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean sebagai barang bukti ke polisi.
Selain itu, Ferdinand dipolisikan gegara membuat cuitan dengan kata 'membawa perabotan negara pulang ke rumah pribadi'.
Baca juga: Roy Suryo Kritik Sinetron Ikatan Cinta yang Tampilkan Adegan Peringatan HUT RI ke-76 Tanpa Prokes
Hal itu merupakan polemik yang sempat menjerat Roy karena diduga membawa sejumlah barang inventaris seusai menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada 2014 silam.
"Dilaporkan dalam pasal pencemaran nama baik di Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Kenapa itu fitnah? Karena selain dia melakukan hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang kantor ke rumah saya," jelas Roy.
Roy menegaskan bahwa kasus barang-barang milik Kemenpora yang diduga dibawa ke rumahnya tidak terbukti benar.
Kasus itu bahkan telah dinyatakan inkrah di pengadilan pada Mei 2019.
"Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar bahkan hoaks. Maka hari ini laporannya sudah diterima di Polda Metro Jaya, saya laporkan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyiaran kabar bohong," katanya.
Laporan Roy Suryo dibuat di SPKT Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021.
Sebelumnya, Roy Suryo juga memperkarakan sebuah konten video yang diunggah pegiat media sosial Eko Kuntadhi.
Roy mempolisikan Eko Kuntadhi lantaran konten video yang menyudutkannya dengan judul Dewa Panci viral di media sosial.