News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karyawan yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyaluran BSU.

TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kembali disalurkan pada Tahun 2021 ini.

Besaran subsidi yang diberikan adalah Rp 500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung, yakni Rp 1 juta melalui transfer.

Ada sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh yang menerima bantuan subsidi gaji 2021 ini dan penyalurannya dilakukan beberapa tahap.

Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini, karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan juga lengkap.

BLT gaji tersebut nantinya akan disalurkan melalui empat Bank BUMN/Himbara, yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 1-3 Cair, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Apakah Pegawai Honorer Pemerintah Juga Dapat BSU Rp 1 Juta? Ini Penjelasan Kemnaker

Sebelum sampai ke penerima, data penerima BSU Rp 1 Juta ini terlebih dulu dilakukan verivikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan berdasar Permenaker No 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.

Setelah itu, data tersebut kemudian akan akan diserahkan ke Kemnaker untuk selanjutnya dilakukan validasi administrasi.

Jika sesuai, maka selanjutnya akan dilakukan pembayaran yang nantinya akan masuk ke rekening pekerja.

Dana BSU sampai ke rekening pekerja yang memenuhi persyaratan kurang lebih 1 minggu setelah data calon penerima BSU diterima dari BPJS TK.

Namun demikian, bagaimana jika sebelum menerima BSU, pekerja/buruh terlebih dulu terkena PHK, padahal pekerja tersebut sesuai memenuhi kriteria di Permenaker No 16 Tahun 2021.

Apakah BSU bisa cair setelah pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

Ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima. Berikut tahapan penyaluran BSU, dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan. (bpjsketenagakerjaan)

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui kemnaker.go.id, Begini Tampilan Notifikasi Jika Terdaftar

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini