News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

MAKI Gugat Praperadilan KPK Terkait Sosok King Maker di Kasus Pinangki-Djoko Tjandra

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam gugatannya, MAKI menuding KPK menghentikan penyidikan perkara suap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya siap membongkar sosok King Maker dalam kasus yang melibatkan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut.

Baca juga: Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK, MAKI Minta Jokowi Turun Tangan: Ini Kewenangan Presiden

Transkrip percakapan yang menyinggung soal sosok King Maker pun akan diungkap MAKI.

Hal itu akan dibacakannya dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/9/2021) besok.

"MAKI akan membacakan gugatan Praperadilan melawan KPK atas dihentikannya Supervisi dan Penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Kasus suap pengurusan fatwa ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Belakangan, KPK menyatakan melakukan supervisi atas perkara tersebut.

Namun, supervisi itu dinyatakan selesai seiring kasus tersebut inkrah.

Dalam perkara itu, Pinangki mendapat hukuman 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra 3,5 tahun penjara.

Hukuman itu ialah hasil diskon Pengadilan Tinggi DKI.

Namun, Kejaksaan tidak kasasi atas vonis diskon itu.

Baca juga: MAKI Kritik Sikap KPK yang Tak Umumkan Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli

MAKI mempersoalkan KPK yang tidak mengusut tuntas perkara tersebut.

Sebab, dinilai ada sejumlah hal yang belum diproses. Satu di antaranya soal sosok King Maker.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini