Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mobil milik mantan anggota DPR Sukiman laku dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua mobil Jepang terpidana perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara itu ditebus senilai total Rp517,104 juta.
"Lelang barang rampasan dari perkara terpidana Sukiman dengan berhasil mengumpulkan hasil lelang sebesar Rp517.104.999," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Pemerintah Akan Manfaatkan Tanah Sitaan Kasus BLBI untuk Bangun Lapas Baru
Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Lelang Barang Sitaan Tersangka Korupsi Asabri Tak Ada Pembeli
Ali memerinci, satu mobil yang dijual yakni Toyota Camry berwarna hitam. Mobil itu laku Rp188,105 juta.
Lalu, KPK juga menjual Toyota Kijang Innova Venturer keluaran 2017 milik Sukiman. Mobil itu laku Rp328 juta.
Uang hasil lelang itu bakal digunakan KPK untuk melunasi pidana denda maupun pengganti Sukiman.
KPK menegaskan akan terus menagih dua hukuman itu untuk mengembalikan kerugian negara dari tindakan Sukiman.
"Ini sudah menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," kata Ali.