News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 1, 2 dan 3 di Sulawesi, Berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah Daftar Wilayah PPKM Luar Jawa-Bali yaitu daerah Sulawesi

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar lengkap beberapa kabupaten/kota di Sulawesi yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, dan 3.

Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM di Luar Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Dalam Instruksi tersebut, terdapat beberapa kabupaten/kota di Sulawesi yang ditetapkan sebagai daerah dengan katagori PPKM Level 1, 2, dan 3.

Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota di Kalimantan Terapkan PPKM Level 4-2, Berlaku hingga 4 Oktober 2021

Baca juga: Daftar Level PPKM Wilayah NTT, NTB dan Papua, Berlangsung Hingga 4 Oktober 2021

PTM PELAJAR - Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di UPT SD Negeri 2 Rajabasa, Senin (13/9/2021). Seiring penurunan status pandemi dari zona merah ke zona kuning atau dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 menjadi PPKM level 3 di Kota Bandar Lampung, pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas yang diikuti hanya 50 persen siswa. Selain itu selama pembelajaran berlangsung selama 2x60 menit sehari dan berlaku di seluruh jenjang pendidikan setempat, mulai tingkat SD, SMP dan SMA .(Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) (TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA)

Dengan mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Berikut ini beberapa penyesuaian bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat yang dikutip dari setkab.go.id:

- Tempat kerja/perkantoran menerapkan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan jika menjadi klaster baru COVID-19 akan ditutup selama lima hari.

- Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

- Restoran diperbolehkan melayani makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

- Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Lantas wilayah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Sulawesi?

Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Sulawesi

Sulawesi Utara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini