News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH Periode September 2021 Menggunakan KTP

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang bantuan sosial PKH - Cek daftar penerima bantuan sosial PKH periode September 2021 melalui cekbansos.kemensos.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyalurkan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat kurang mampu, untuk meringankan beban masyarakat selama masa pandemi.

Dikutip dari kemensos.go.id, pihak Kementerian Sosial akan mengalokasikan anggaran Program Perlindungan sosial sebesar Rp 74,08 triliun untuk dana alokasi Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komuditas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, Rehabilitasi Sosial RTLH, hingga alat bantu aksesibilitas.

Kemensos memastikan bahwa masyarakat yang terdampak pandemi akan mendapatkan program bantuan sosial dari pemerintah.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah satu diantara berbagai jenis program bantuan perlindungan sosial yang hingga kini masih terus digulirkan pemerintah untuk membantu masyarakat.

Melalui Instagram resmi @kemensosri, bansos PKH saat ini memasuki pencairan tahap 3 pada bulan September 2021.

Penyaluran bantuan PKH tahap 4 akan dilanjutkan mulai bulan Oktober, November, hingga Desember 2021.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cek daftar penerima bantuan PKH periode September 2021 melalui cekbansos.kemensos.go.id, dan login menggunakan KTP.

Baca juga: TASPEN Berikan Bantuan Kepada Yayasan Yatim Piatu Daarul Rahman

Baca juga: 1,1 Juta Dosis Vaksin Pfizer Tahap 3 Bantuan AS Tiba di Indonesia

Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH:

1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini