TRIBUNNEWS.COMĀ - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Presiden Republik Indonesia menginstruksi agar melaksanakan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Informasi ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021.
Aturan PPKM ini mulai berlaku dari 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021, mendatang.
Untuk saat ini wilayah PPKM Jawa dan Bali sudah tidak ada yang berstatus Level 4.
Baca juga: Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM Jawa-Bali: Anak di Bawah 12 Tahun Bisa ke Mal, Liga 2 Bisa Digelar
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Bioskop Dibuka: Hanya Pengunjung Kategori Hijau dan Kuning Boleh Masuk
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021, berikut daftar wilayah PPKM Wilayah Jawa dan Bali:
DKI Jakarta
Level 3
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat