TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua minggu ke depan, yakni hingga 4 Oktober 2021.
Meskipun diperpanjang selama 2 minggu, pemerintah akan tetap mengevaluasi PPKM setiap minggunnya.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar pada konferensi pers terkait PPKM, Senin (20/9/2021).
"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali."
"Namun, evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," kata Luhut.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Luhut Sebut Akan Uji Coba Pembukaan Mal bagi Anak di Bawah 12 Tahun
Selama PPKM ini, ada beberapa aturan yang dilonggarkan, salah satunya bioskop diizinkan buka pada daerah PPKM level 3 dan 2.
Kini, pengunjung kategori kuning dalam aplikasi PeduliLindungi dizinkan masuk ke dalam bioskop.
Pada aturan PPKM sebelumnya, hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk.
"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja. Sekarang kita bisa masuk dengan kuning," ucap Luhut.
Sebelum memasuki area bioskop, pengunjung nantinya wajib melakukan skrinning terlebih dahulu dengan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, Luhut mengatakan, dalam masa PPKM ini, tak ada daerah wilayah Jawa-Bali yang menerapkan level 4.
"Saat ini tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang di level 4. Jadi semua berada di level 3 dan 2," lanjutnya.
Apa Arti Warna Hijau dan Kuning dalam Aplikasi PeduliLindungi ?
Selama perpanjangan PPKM ini, aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat masyarakat ketika memasuki tempat umum.