News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH, Cair September 2021

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi BLT- Berikut ini cara cek penerima PKH dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk cek daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selama masa PPKM, pemerintah masih memberikan bansos kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Sosial.

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH).

Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan pada bulan September 2021.

Baca juga: Apakah BLT UMKM Berlanjut di Tahun 2022? Berikut Penjelasannya, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Memiliki Rekening Himbara? Berikut Cara Cairkan Dananya

Dikutip dari setkab.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberi keterangan pers PPKM pada Senin (30/08/2021) malam secara virtual.

Ia mengatakan, program bantuan beras 10 kilogram sudah seluruhnya tersalurkan sesuai dengan target 28,8 juta keluarga.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan, bantuan tahap pertama keluarga penerima manfaat (KPM), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah disampaikan kepada 20 juta keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Kemudian bantuan tahap kedua telah disalurkan kepada seluruh target KPM, yaitu 8,8 juta keluarga, berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Non PKH.

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah: 

Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini