News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Anak Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal & Bioskop Dibuka, Ini Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 3 - 2

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). Mulai hari ini Selasa, 10 Agustus 2021 pemerintah sudah memberikan ijin pusat perbelanjan seperti Mal untuk buka kembali dengan pembatas pengunjung dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke pusat berbelanjaan di Kota Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM - Aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat ketentuan baru dari aturan yang berlaku sebelumnya.

Dalam wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 & 2, anak bawah 12 tahun boleh masuk mal hingga bioskop telah dibuka.

Adapun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Melakukan Perjalanan dengan Bus Damri

Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021).

"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," ujarnya dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.

Luhut Binsar Pandjaitan Kabarkan PPKM Leveling Bali Turun Jadi Level 3 (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) Senin (13/9/2021) (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

Luhut menyampaikan, sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.

Sehingga, semua kabupaten/kota di Jawa-Bali kini berada di level 3 dan 2.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, KNPI Bagikan Bantuan ke Kohati PB HMI

Saat ini, penanganan Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.

Kemudian, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi terus berjalan.

Meski begitu, pemerintah akan tetap melakukan sejumlah penyesuaian.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang masih dilakukan pada periode minggu ini," kata Luhut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini