TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji (BSU) disalurkan secara bertahap bagi para pekerja dan buruh yang terdampak selama masa pandemi.
Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU melalui lima tahapan penyaluran.
Hanya pekerja dan buruh yang terdaftar dan sesuai dengan kriteria BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan BLT subsidi gaji.
Setiap pekerja atau buruh akan mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
Dikutip dari Instagram @kemnaker, BSU diberikan secara penuh dan tidak dikenakan potongan biaya sama sekali, baik untuk biaya administrasi maupun biaya lainnya.
BSU akan disalurkan langsung kepada penerima melalui rekening bank penyalur, sementara bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening dari Bank HIMBARA untuk proses penyalurannya.
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial PKH Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cair September 2021
Baca juga: Kemenag Pastikan Hoaks Edaran Soal Penerima Bantuan Pesantren
Cara Cek Penerima BSU:
1. Kunjungi Website Kemnaker.go.id
- Klik link kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi