News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Penuhi Panggilan Komnas HAM, Kapolres Jakarta Pusat Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus MS

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan sesuai pemeriksaan proses hukum kasus pelecehan sesama Pegawai KPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi memenuhi panggilan Komnas HAM untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pelecehan sesama pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hengki mengungkapkan kendala dalam mengungkap kasus dugaan pelecehan seks dan perundungan ini.

Ia menyebut pihaknya terus menyelidiki pengusutan kasus meski terkendala kasus yang terjadi sudah sangat lama.

"Kendalanya pertama tempus delikti-nya artinya temponya sudah bertahun-tahun dalam rentang 2012-2021. Tempus-nya karena kejadian sudah terlalu lama dari pelaporan sekarang, Lokus deliknya (lokasi kejadian) juga sudah berubah karena Gedung KPI yang sekarang sudah pindah," kata Hengki usai memberikan keterangan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Kapolres Jakarta Pusat Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Perundungan Pegawai KPI

Meski begitu, Hengki berjanji pihaknya akan terus mencoba untuk menggali keterangan dan fakta terbaru untuk mengkonstruksikan kasus tersebut.

Pihaknya juga terus berupaya agar pengenaan pasal perbuatan tidak menyenangkan bisa diterapkan dalam kasus yang melibatkan sesama pegawai KPI.

"Tapi kami tidak menyerah, kami akan cari termuan baru selain kasus pelecehan seksual itu untuk konstruksikan dalam pasal perbuatan tidak menyenangkan. Apakah ada paksaan fisik maupun psikis, kalau memang itu ada akan kita periksa juga pihak-pihak yang terlibat," jelas Hengky.

Hinggi kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Polisi masih mencari ada tidaknya unsur pidana perbuatan tidak menyenangkan.

Bila ditemukan, penyidik akan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Penyidik akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengantongi minimal 2 alat bukti yang dibutuhkan.

Sebab hingga kini pihaknya masih fokus menyelidiki kebenaran peristiwa itu dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor dan terlapor.

"Nanti apabila peristiwa ini memang benar ada, kami akan meningkatkan menjadi proses penyidikan berdasarkan minimal 2 alat bukti. Jika itu sudah ditemukan maka bisa kita tentukan siapa tersangkanya," ujarnya.

Hengki berharap apabila peristiwa pelecehan dan perundungan ini terbukti benar terjadi di tubuh KPI, maka bisa menjadi efek jera dan pembelajaran bagi pelaku.

Terlebih peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran penting juga kepada masyarakat luas.

"Kalau memang ini benar ada, bisa menjadi efek jera baik bagi pelaku maupun generalis masyarakat secara luas. Tapi inti dari semua ini adalah kami harus menemukan dulu peristiwanya, kita tunggu proses ini sampai tuntas," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini