News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kolaka Timur

Baru 3 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK, Palak Kepala BPBD Rp 250 Juta

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK membeber barang bukti suap Rp 225 juta hasil OTT Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.

TRIBUNNEWS.COM - Baru 3 bulan menjabat, Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur terjaring OTT KPK.

Ia ditangkap bersama beberapa pihak lainnya.

Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (21/9/2021) malam di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Meski Ali belum dapat menjelaskan secara lengkap alasan penangkapan tersebut, pihaknya menyebut penangkapan ini berdasarkan adanya laporan tindak pidana suap.

Informasi tersebut disampaikan oleh Ali kepada Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Ajudan Polisi Ikut Diamankan KPK Saat Detik-detik OTT Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur

Baca juga: Kronologi OTT KPK di Kolaka Timur: Bupati Andi Merya Nur Jadi Tersangka, Suami Lolos

"Iya, satu diantaranya (Bupati), kami belum bisa menjelaskan secara lengkap, dan terkait dengan apa (kasusnya)."

"Ini merupakan tindak lajut dari laporan masyarakat, berupa tindak pidana pemberiaan dan penerimaan uang atau biasa di sebut suap," terang Ali.

Informasi detail terkait OTT KPK di Sulawesi Utara, berikut beberapa informasi yang dirangkum oleh Tribunnews.com;

Bupati Ditangkap Bersama 5 Ajudan dan Kepala BPBD Koltim

Mengutip TribunnewsSultra.com, Rabu, KPK menangkap Bupati Kolaka Timur di rumah jabatannya, yakni di Jalan Poros Kendari-Kolaka, Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, sekitar pukul 21.00 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan lima orang lainnya.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, di Mapolda Sultra, Rabu.

Detik-detik Andi Merya Nur keluar dari ruang pemeriksaan Polda Sultra, akan diberangkatkan ke Gedung KPK Jakarta (Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)

"Benar, Tim KPK melakukan OTT pukul 21.00 WITA, tadi malam. Bupati Kolaka Timur masih diperiksa bersama lima stafnya," kata Dolfi.

Kelima staf Andi yaitu sejumlah ajudan pribadi dan ajudan pengamanan tertutup (pantup) dari unsur kepolisian.

Mereka selanjutnya dibawa ke Markas Polda Sultra, Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu sekitar pukul 01.30 WITA, dini hari.

Baca juga: Harta Kekayaan Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur Kena OTT KPK, Punya Tanah 8 Ribu m2

Baca juga: Penampilan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Digiring Petugas KPK Tinggalkan Polda Sultra

Pada hari yang sama, sebelum melakukan OTT kepada Bupati Kolaka Timur, KPK diketahui lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Ansarullah.

Ansarullah ditangkap di kos-kosan Nadine, Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim.

Atas penangkapan ini, penyidik KPK kemudian menyegel satu kamar kos-kosan tersebut.

Andi Merya Nur Baru 3 Bulan Jadi Bupati

Mengutip Tribunnews.com, Andi baru saja dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur pada Senin, 14 Juni 2021 lalu, dengan masa jabatan 2021-2024.

Terhitung hingga kini, Andi baru menduduki posisinya sebagai petinggi kabupaten Kolaka Timur selama 3 bulan.

Sebelum dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur, Andi merupakan wakil dari Bupati Kolaka Timur, Samsul Bahri Madjid.

Keduanya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur pada 26 Februari 2021, setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kolaka Timur pada 9 Desember 2020.

Sebulan menjabat, Bupati Samsul dikabarkan meninggal dunia, yakni lebih tepatnya pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu.

Karena posisi Bupati kosong, barulah kemudian Andi dilantik menjadi Bupati menggantikan Samsul.

Bupati dan Kepala BPBD jadi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (ANZ) sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Untuk konstruksi perkara, Ghufron menjelaskan, bermula pada Maret-Agustus 2021, Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Kemudian awal September 2021, Andi dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB nantinya dilaksanakan orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah cair ke Pemkab Kolaka Timur.

"Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh AZR," kata Ghufron.

"AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," imbuhnya.

Selanjutnya, Andi memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kabag ULP agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE.

Sebagai realisasi kesepakatan, Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Palak Kepala BPBD Rp 250 Juta untuk Loloskan Proyek"

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Inza Maliana)(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini