News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Begini Reaksi Golkar Dengar Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Kasusnya, menurut sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media yakni dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.  

Menanggapi kabar tersebut, Golkar mendoakan yang terbaik untuk Azis Syamsuddin. 

"Ya kita doakan yang terbaik buat Bang Azis," kata Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/9/2021). 

Terkait apakah Golkar akan memberi bantuan hukum, Dave belum bisa menjawab hal tersebut. 

Namun, dia memastikan bahwa DPP ataupun Ketua Umum dan Sekjen Golkar masih berkomunikasi dengan Azis meski bersifat pribadi. 

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa KPK selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kalau DPP pasti ada komunikasi rutin antara Ketua Umun dengan Pak Azis atau dengan Pak Sekjen. Akan tetapi komunikasi itu masih bersifat pribadi," ucap anggota Komisi I DPR RI itu. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Kasusnya, menurut sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media yakni dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.  

Dikonfirmasi hal tersebut, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis.  

Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut. 

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021). 

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti. 

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali. 

Saat ini, imbuh Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung. 

“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini