TRIBUNNEWS.COM - Program bantuan subsidi upah/gaji (BSU) diberikan pemerintah kepada para pekerja dan buruh yang terdampak, selama masa pandemi.
BSU disalurkan melalui lima tahapan penyaluran, yang dicairkan secara bertahap.
Setiap pekerja atau buruh yang terdaftar dan sesuai kriteria dari Kemnaker akan mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
BLT subsidi gaji akan disalurkan kepada penerima melalui rekening bank Himbara sebagai penyalur.
Sedangkan bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening dari Bank HIMBARA untuk proses penyalurannya.
Mengutip dari Instagram @kemnaker, BLT subsidi gaji diberikan secara penuh kepada pekerja tanpa potongan biaya sama sekali, baik untuk biaya administrasi maupun biaya lainnya.
Baca juga: Ketentuan Bantuan Biaya Pelatihan Kartu Prakerja: Tak Bisa Dicairkan atau Dipindahtangankan
Baca juga: PPKM Diperpanjang, KNPI Bagikan Bantuan ke Kohati PB HMI
Cek Status Penerima BSU:
1. Kunjungi Website Kemnaker.go.id
- Klik link kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi