News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

CARA Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi, Disertai Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Scan QR Code di aplikasi Peduli Lindungi - Sebelum masuk pusat perbelanjaan scan QR Code di peduli lindungi.

TRIBUNNEWS.COM - Sertifikat vaksinasi Covid saat ini menjadi syarat untuk bepergian atau berkunjung ke tempat tertentu, satu diantaranya di pusat perbelanjaan.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 adalah bukti bagi seseorang yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Sertifikat vaksinasi memuat nama, NIK, tanggal lahir, tanggal saat melakukan vaksinasi, hingga QR code.

Sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh secara mandiri di Aplikasi resmi Peduli Lindungi

Selain sertifikat vaksin, kini masyarakat juga diwajibkan untuk melakukan scan QR Code di berbagai tempat umum, sebagai penelusuran data mobilitas masyarakat selama masa pandemi ini.

Masyarakat dapat men-scan QR Code melalui aplikasi resmi Peduli Lindungi.

Maka masyarakat wajib melakukan scan QR Code sebelum diizinkan masuk tempat umum tertentu satu diantaranya pusat perbelanjaan.

Baca juga: Vaksinasi Massal Gratis Digelar di 5 Provinsi Hingga 24 Oktober 2021

Baca juga: Lithuania Bikin Kesal China, Sumbangkan Lebih Banyak Vaksin ke Taiwan

Cara Scan QR Code di Aplikasi Peduli Lindungi:

1. Pertama instal aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store atau App Store terlebih dahulu, jika belum memiliki aplikasinya.

2. Buka aplikasi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.

3. Setelah itu, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.

4. Kemudian muncul tampilan menu Aplikasi PeduliLindungi, seperti: Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital, lalu pilih Scan QR Code.

5. Setelah itu scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan. 

Nanti akan muncul hasil dari pemindaian tersebut, apakah diizinkan masuk ke mal atau tidak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini