TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar dan pembuat uang palsu (upal) jenis mata uang rupiah serta Dollar Amerika Serikat (AS).
Adapun pelaku merupakan jaringan Jakarta, Bogor, Tangerang, Sukoharjo dan Demak.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan total ada 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penindakan ini dilakukan sejak Agustus hingga September 2021.
"Sejak bulan Agustus sampai September sekarang ini Bareskrim Polri berhasil mengungkap ada 4 kasus terdiri dari beberapa jaringan. Ada jaringan Jakarta, bogor, Tangerang, kemudian jaringan wilayah Sukoharjo Jawa Tengah, dan juga jaringan Demak, Jawa Tengah," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
Dijelaskan Rusdi, 20 orang yang ditetapkan tersangka adalah VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM dan H alias A.
Ia menuturkan tersangka ditangkap di wilayah dan peran yang berbeda.
"Tentunya dengan berbagai barang bukti yang bisa dilihat, mata uang rupiah baik pecahan 100 ribu, 50 ribu dan juga beberapa mata uang asing khususnya Dollar Amerika, ini menjadi bagian barang bukti yang berhasil diungkap," ujar Rusdi.
Baca juga: Diiming-imingi Uang Rp 80 Juta, 2 Ibu Muda Nekat Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Basah Bawa Sabu 2 Kg
Ia menuturkan modus operandi yang dilakukan para pelaku biasanya menyebarkan uang palsu tersebut di pasar tradisional maupun gerai belanja.
Pasalnya, mereka tidak memiliki alat pendeteksi uang selayaknya pasar modern.
"Pelaku menukarkan uangnya pada pasar-pasar tradisional maupun gerai belanja dimana pada pasar tradisional itu tidak memiliki alat untuk pendeteksi uang dan juga pengetahuan para penjual barang-barang di pasar, pengetahuan tentang uang asli dan uang palsu itu sangat rendah. Ini hal yang sering dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan tindakannya," tukas dia.
Sementara itu, Wadir Tipideksus, Kombes Pol Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya juga mengungkap gudang yang diduga menjadi tempat pembuatan uang palsu tersebut.
"Kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang tapi kita juga menangkap dimana uang palsu itu dibuat. Jadi kita langsung ke Jawa Tengah ke lokasi Sukoharjo dan di Demak," ujarnya.
Namun demikian, Whisnu enggan untuk membeberkan total nominal uang palsu yang disita oleh pihak kepolisian. Sebab, uang itu merupakan uang palsu, sehingga tidak bisa taksiran nominalnya.
"Ini gak ada harganya, jadi bukan oh sekitar sekian miliar, tidak ada. Jadi ini uang palsu yang tidak ada harganya. Kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar, tidak ada. Karena ini tidak ada harganya karena ini uang palsu," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 Miliar Rupiah, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.