News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id, Ini Cara dan Syarat Daftar

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22 di www.prakerja.go.id.

Pihak Kartu Prakerja telah mengumumkan hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 21.

Pengumuman dilakukan pada Rabu (23/9/2021) kemarin.

"Selamat bagi Sobat yang telah lolos sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 21!," tulis @prakerja.go.id. 

Pengumuman seleksi Kartu Prakerja Gelombang 2.1 (IG @prakerja.go.id)

Untuk diketahui, seharusnya, Kartu Prakerja gelombang 21 merupakan gelombang terakhir. 

Hal ini disampaikan oleh Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu. 

Namun, menurut Louisa, dimungkinkan terjadi pembukaan Kartu Prakerja gelombang 22 karena adanya peserta yang dinyatakan lolos namun tidak membeli pelatihan.

Baca juga: Sejak Digulirkan Penerima Manfaat Program Kartu Prakerja telah Mencapai 11,4 Juta Orang

Kuota peserta yang tidak dipakai itu akan dicabut dan digunakan untuk gelombang 22. 

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).

"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," imbuhnya. 

Menurut Louisa, Kartu Prakerja gelombang 22 diperkirakan tidak akan dibuka dalam waktu dekat. 

Mengingat, penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 masih diberi waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak pengumuman seleksi pada Rabu (22/9/2021).

"Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian," lanjutnya.

Dengan demikian, diperkirakan Kartu Prakerja Gelombang 22 bakal dibuka paling cepat 30 hari mendatang. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini