News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka

KPK Kemungkinan Jerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Pakai Pasal TPPU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono meminta maaf kepada Menko Marives Luhut Binjar Panjaitan dan warga bermarga Panjaitan, Senin (23/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Budhi sejauh ini baru dijerat KPK dalam sangkaan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penjeratan degan pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi.

"Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).

Dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Budhi yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Budhi hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan tanpa alat transportasi.

Padahal, Budhi pernah memamerkan Mobil Jeep Rubicon. Meski dia menyebut mobil itu bukan miliknya.

Ali memastikan tim penyidik akan menelusuri aset-aset yang dimiliki Budhi dengan meminta keterangan pihak terkait.

"Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka," ujar Ali.

Diketahui, Budhi tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp23,8 miliar. Jumlah tersebut dilihat dari laman LHKPN yang dilaporkan Budhi pada 25 Januari 2021.

Baca juga: Jalan Mulus, Warga Plorengan Banjarnegara Bentangkan Spanduk Dukung Budhi Sarwono yang Ditahan KPK 

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran harta asli yang dimiliki Budhi dengan yang dilaporkannya kepada KPK.

Sebab, diduga Budhi tidak menyampaikan dengan benar jumlah harta yang dimilikinya.

"Penyidik akan melihat LHKPN pada tersangka maupun dari para pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).

Firli menegaskan, pemeriksaan LHKPN dengan aset asli tersangka dalam kasus korupsi penting dilakukan.

Hal tersebut dilakukan untuk mencari aset-aset yang diduga dimiliki tersangka namun disembunyikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini