Persyaratan Naik Kereta Api bagi Calon Penumpang
Dalam laman resmi kai.id, disebutkan calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Mereka juga wajib membawa surat keterangan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta dan dinyatakan negatif Covid-19.
Saat ini, PT KAI belum mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan naik kereta.
PT KAI menggunakan sistem boarding KAI dan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan petugas dan pelanggan dalam menunjukkan data diri.
Hal tersebut juga memudahkan proses pemeriksaan dokumen serta menghindari pemalsuan dokumen.
Pelanggan yang memiliki penyakit komorbid atau kondisi kesehatan khusus sehingga tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan mereka belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Selain itu, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, tidak sedang flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam atau memiliki gejala terinfeksi Covid-19.
Kemudian, calon penumpang wajib menggunakan masker masker medis atau masker kain 3 lapis, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Semua penumpang tidak boleh berbicara secara langsung sepanjang perjalanan atau melakukan aktivitas yang dapat memungkinkan infeksi Covid-19.
Baca juga: UPDATE Capaian Vaksinasi Covid-19 RI: 83 Juta Dosis Pertama, 46 Juta Dosis Kedua
Daftar Stasiun dengan Penurunan Tarif Rapid Test Menjadi Rp 45 ribu
Terkait seluruh kebijakan tersebut, PT KAI mengupayakan agar semua calon penumpang berada dalam keadaan sehat dan aman dari ancaman virus ketika melakukan perjalanan.
Sehingga, penurunan tarif rapid test meringankan calon penumpang untuk mengakses transportasi umum kereta api.
Pemberlakuan rapid test dengan harga terjangkau ini dilakukan di 64 stasiun di seluruh Indonesia.