TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat (24/9/2021). Azis Syamsuddin dijemput sejumlah penyidik KPK dari tempat tinggalnya.
Azis Syamsuddin diduga terjerat dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Politikus Partai Golkar itu sebelumnya mangkir dari panggilan KPK. Azis sebelumnya mengaku tengah menjalani isolasi mandiri setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa hasil tes usap bekas ketua komisi III DPR RI itu telah dinyatakan negatif. Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin hari ini. Namun Azis tidak dapat memenuhi panggilan lantaran sedang isolasi mandiri.