News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Syarat Peserta, Materi Ujian, hingga Passing Grade

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, syarat peserta, materi, hingga passing grade.

TRIBUNNEWS.COM - Kemdikbud mengumumkan penundaan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru 2021.

Menurut surat pengumuman nomor 5363/B/GT.01.00/2021, terdapat informasi tentang pengolahan nilai dari Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru 2021 yang belum selesai.

Jika mengacu pada jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun 2021, maka pengumuman seharusnya dilaksanakan Jumat (24/9/2021) hari ini.

Sebelumnya, dikabarkan oleh Tribunnews.com, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengonfirmasi kabar penundaan pengumuman hasil seleksi tersebut.

"Di sini ada pengumuman ditunda," ujar Nunuk kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Nunuk menerangkan, pihaknya akan segera menginformasikan jadwal baru pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021.

Baca juga: Kemendikbudristek Tunda Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I, Cek gurupppk.kemdikbud.go.id

Rencananya, setelah Seleksi Kompetensi Tahap I selesai, akan diadakan Seleksi Kompetensi Tahap II.

Menurut surat Pengumuman nomor : 4661/B/GT.01.00/2021 tentang penyampaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2021, pengumuman dan pemilihan formasi II akan dilaksanakan pada 9-15 Oktober 2021.

Para peserta dapat mempersiapkan diri apabila tidak lolos pada seleksi pertama.

Mereka masih dapat mengikuti seleksi kedua dan ketiga dengan beberapa ketentuan.

Berikut ini informasi mengenai Seleksi Kompetensi PPPK Formasi II Guru 2021.

Ketentuan Peserta Seleksi PPPK Formasi II Guru 2021 dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id

Bagi peserta Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru yang tidak lolos, mereka dapat mengikuti seleksi kompetensi II PPPK Guru 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta tahap pertama yang tidak lolos dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama pada tahap kedua;

2. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;

3. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;

4. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik;

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Baca juga: 100.000 Guru Honorer Dipastikan Lolos Jadi PPPK, Mendikbudristek Ucapkan Selamat

Jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021 di gurupppk.kemdikbud.go.id

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi: 9 - 15 Oktober 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi: 22 Oktober 2021

- Cetak kartu peserta: 22 - 25 Oktober 2021

- Pelaksanaan Ujian: 26 - 30 Oktober 2021

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 5 November 2021

- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 5 - 8 November 2021

- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) 8 - 15 November 2021

- Pengumuman pasca masa sanggah II: 15 November 2021

Syarat Mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

1. Peserta wajib melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang
dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

2. Peserta wajib melaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

3. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double
masker);

4. Peserta wajib menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

5. Peserta wajib mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

6. Peserta dilarang membawa buku, catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, makanan, minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya ke dalam ruangan.

7. Peserta wajib membawa alat tulis pribadi;

8. Peserta tidak boleh melepas masker selama proses seleksi, baik ketika di luar maupun di dalam ruangan.

Baca juga: Materi CPNS dan PPPK 2021, Lengkap dengan Passing Grade, Syarat, dan Tata Tertib Pelaksanaannya

Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

1. Kompetensi Teknis

Ujian seleksi kompetensi teknis berkaitan dengan bidang teknis jabatan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik;

2. Kompetensi Manajerial

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;

3. Kompetensi Sosial Kultural

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.

Materi tersebut terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

Nilai Ambang Batas (Passing Grade) PPPK Guru 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021

1. Seleksi Kompetensi Teknis

Nilai passing grade: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 500

Jumlah soal: 100

Durasi: 120 menit (umum), dan 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)

2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

Jumlah soal: 25 (Manajerial) dan 20 (Sosial Kultural)

Durasi: 40 menit (umum) dan 55 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)

Nilai passing grade: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

3. Seleksi wawancara:

Jumlah soal: 10

Durasi: 10 menit (umum) dan 15 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)

Nilai passing grade: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Alur Seleksi PPPK Guru 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini