"Jadi jaminan itu untuk memastikan proyeknya tidak mengganggu aktivitas lingkungan dan warga. Kalau proyeknya nanti sudah selesai, akan kita cek misal apakah berdampak pada fasilitas di sekitarnya misal ada kerusakan gak. Lalu juga dampak lingkungan seperti sampahnya itu gimana, jalannya gimana. Setelah semua oke, baru mereka ngajuin surat untuk minta kembali uang jaminannya," beber Amir.
Sebelumnya, dugaan pungli yang dilakukan oknum satpam komplek dilaporkan warga Permata Buana yang bernama Candy ia mengaku pihaknya sempat dimintai uang jaminan oleh pihak RW saat hendak merenovasi rumahnya.
Menurutnya, uang tersebut digunakan sebagai syarat izin membangun dan jaminan membangun rumah. Adapun besaran jumlahnya masing-masing masing-masing sebesar Rp 5 juta dan Rp 10 juta.
"Waktu itu ada surat dari pihak RW. Kemudian ada permintaan uang izin membangun sebesar Rp 5 juta dan uang jaminan membangun Rp 10 juta," katanya.
Namun, Candy mengaku baru menerimas surat itu setelah proyek renovasi rumahnya ranpung. Sebelumnya, ia mengaku tidak diinformasikan soal kewajiban itu saat hendak merenovasi rumah
"Itu muncul setelah proyek saya diberhentikan. Jadi munculnya di belakangan jadi saya pertanyakan juga kenapa munculnya di belakang, sedangkan saya melakukan pembangunan itu sejak 2020 loh," imbuhnya.
Meski pada akhirnya ia mengklaim tetap membayarkan uang jaminan itu, proyek renovasi rumahnya masih dihalangi oleh pihak satpam perumahan.
Atas tindakan intimidasi dan dugaan pungli itu, Candy melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.