News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Solusi Jika Sertifikat Prakerja Tidak Muncul di Dashboard Atau Ada Kesalahan Data, Ini Cara Atasinya

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Pra Kerja. Sudah Selesaikan Pelatihan Kartu Prakerja tapi Alami Kendala Terkait Sertifikat? Ini Solusinya

Sertifikat pelatihan diterbitkan langsung oleh Lembaga Pelatihan.

Jika ada kekeliruan dalam penulisan nama di sertifikat pelatihan, maka bisa menghubungi Lembaga Pelatihan untuk konfirmasi lebih lanjut.

"Pastikan Sobat menggunakan nama asli di profil akun Platform Digital dan Lembaga Pelatihan agar nama di sertifikat sesuai dengan nama asli," jelas @prakerja.go.id.

Link Sertifikat Tidak Bisa Dibuka

Jika sudah menerima link sertifikat namun tidak bisa dibuka, maka tidak perlu panik.

Pastikan dulu jaringan internet dalam kondisi baik dan stabil, baru kemudian bisa dicoba kembali.

"Jika link sertifikat di dashboard tidak bisa dibuka, pastikan dahulu jaringan internet dalam kondisi baik dan stabil, lalu Sobat bisa coba kembali untuk membuka link sertifikat," jelas Prakerja.

Bila masih menemui kendala, maka bisa mengisi Formulir Pengaduan dengan melampirkan screenshot dashboard pada bagian sertifikat.

Jika semua data sudah sama dan sertifikat Kartu Prakerja belum muncul, peserta dapat menghubungi CS Kartu Prakerja di nomor 08001503001 setiap hari Senin-Minggu pukul 08.00-20.00 WIB.

Baca juga: Cara Ikut dan Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21 Melalui Bukalapak, Tokopedia, dan Sisnaker

Batas Pembelian Pelatihan

Lantas kapan tenggat waktu untuk membeli pelatihan bagi peserta yang lolos program Prakerja?

Sesuai Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.

Bila peserta tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak bisa menerima insentif.

Tak hanya itu, peserta yang dicabut kepesertaannya nantinya tidak akan bisa mengikuti seleksi Prakerja gelombang berikutnya lagi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini