News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Ancaman BEM SI Beri Ultimatum Jokowi Terkait Pemberhentian Pegawai KPK, Rencana Turun ke Jalan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) beri ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik KPK.

TRIBUNNEWS.COM - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) memberi ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aliansi BEM SI dan GASAK memberikan Surat Ultimatum terbuka per tanggal 23 September 2021.

Hal tersebut, berkaitan polemik KPK dan pemberhentian 57 pegawai KPK.

Dalam Surat Ultimatum Terbuka, BEM SI dan Gasak menyampaikan aspirasinya.

"Maka kami aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam, tercatat sejak 23 September 2021," bunyi surat terbuka yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi.

Selain itu, BEM SI dan GASAK akan turun ke jalan bila ultimatum tidak digubris.

"Jika Bapak (Presiden Jokowi) masih saja diam tidak bergeming. Maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," lanjut keterangan Surat Ultimatum Terbuka itu.

Baca juga: ICW Sebut 10 Alasan Jokowi Harus Bersikap atas TWK KPK

Melalui postingan akun resmi Instagram BEM SI pun, disebutkan alasan mengapa memberikan surat ultimatum terbuka kepada Jokowi.

"BEM SI (Seluruh Indonesia) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) Memberi Surat Ultimatum Terbuka kepada Pak Jokowi atas polemik KPK dan pemberhentian 57 pegawai KPK."

"Pertanggal 23 September 2021 memberikan ultimatum kepada Pak Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 Pegawai KPK menjadi ASN."

"Hal ini berangkat dari banyaknya polemik dan ketidakadilan di tubuh KPK hingga pemberhentian terhadap 57 Pegawai KPK dengan SK No. 1327 dengan dalih TWK yg cacat, memuat rasis, maladministrasi dan melanggar HAM. Hal tersebut selaras dengan temuan Komnas HAM dan Ombusman RI."

"Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan serta sesuai Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS."

"Maka ultimatum ini sangat tepat ditujukan pada Pak Jokowi selaku Presiden dengan kewenangannya dan pernah melontarkan banyak Janji dalam memperkuat KPK namun realisasinya tidak terbukti, nol," kutipan keterangan dalam postingan Instagram @bem_si.

Dalam keterangan tersebut, tertanda Koordinator Media BEM SI 2021 Muhammad Rais.

Postingan akun Instgaram BEM SI tentang Ultimatum ke Jokowi. (Tangkap layar akun Instagram @bem_si)

BEM SI dan GASAK Akan Turun ke Jalan atau Gelar Unjuk Rasa

Dikutip dari TribunTangerang.com, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) memberi ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi diberikan waktu 3x24 jam untuk segera mengangkat 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Jika tidak, mereka mengancam akan menggelar aksi massa.

"Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi, untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam sejak hari ini."

"Jika Bapak (Presiden Jokowi) masih saja diam tidak bergeming. Maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," kutipan surat tertanggal 23 September yang dikirim BEM SI dan GASAK kepada Jokowi.

Surat tersebut, dibenarkan oleh Koordinator Wilayah BEM Se-Jabodetabek Banten (BSJB) Alfian.

Baca juga: Kini jadi Tersangka KPK, Harta Kekayaan Azis Syamsuddin Bertambah Rp 3,8 M selama Pandemi

Sementara Koordinator Isu Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Zakky Musthofa Zuhad mengatakan, pihaknya akan turun ke jalan.

Hal itu dilakukan apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menggubris ultimatum yang telah dilayangkan para mahasiwa dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK).

Menurut Zakky yang sekaligus Ketua BEM Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), aksi tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 27 September 2021.

Adapun pelaksanaannya akan terpusat di Jakarta yang rencananya mendatangkan ribuan massa dari berbagai daerah.

"Insya Allah akan ada ribuan massa datang ke titik aksi nanti pada tanggal 27 September 2021 di Jakarta," kata Zakky saat dihubungi Kompas TV, Kamis (23/9/2021) malam.

Mengenai titik aksi tersebut, Zakky menyebut masih akan dibahas dalam konsolidasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) memberikan Umtimatum kepada Presiden Jokowi. (Istimewa)

Daftar Lengkap 57 Pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September 2021

Adapun sebagai informasi, berikut daftar lengkap 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.

Satu di antara 57 pegawai itu telah pensiun per Juni lalu, atas nama Sujanarko.

1. Sujanarko, Direktur PJKAKI;

2. A Damanik, Kasatgas Penyidik;

3. Arien Winiasih, ULP mantan Plh Korsespim;

4. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Karo SDM;

5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat;

6. Giri Suprapdiono, Direktur Soskam Antikorupsi;

7. Harun Al Rasyid, Waka WP, Kasatgas Penyelidik;

8. Iguh Sipurba, Kasatgas Penyelidik;

9. Herry Muryanto, Deputi Bidang Korsup;

10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Kabag Umum, mantan Pemeriksa;

11. Faisal, Litbang, mantan Ketua WP;

12. Herbert Nababan, Penyidik;

13. Afief Yulian Miftach, Kasatgas Penyidik;

14. Budi Agung Nugroho, Kasatgas Penyidik;

15. Novel Baswedan, Kasatgas Penyidik;

16. Novariza, Fungsional Pjkaki, WP;

17. Sugeng Basuki, Korsup;

18. Agtaria Adriana, Penyelidik;

19. Aulia Postiera, Penyelidik;

20. M Praswad Nugraha, Penyidik;

21. March Falentino, Penyidik;

22. Marina Febriana, Penyelidik;

23. Yudi Purnomo, Ketua WP, Penyidik;

24. Yulia Anastasia Fu'ada, Fungsional PP LHKPN;

25. Andre Dedy Nainggolan, Kasatgas Penyidik;

26. Airien Marttanti Koesniar, Kabag Umum;

27. Juliandi Tigor Simanjuntak, fungsional biro hukum;

28. Nurul Huda Suparman, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko, mantan pemeriksa PI;

29. Rasamala Aritonang, Kabag Hukum;

30. Farid Andhika, Dumas;

31. Andi Abdul Rachman Rachim, fungsional Gratifikasi;

32. Nanang Priyono, Kabag SDM;

33. Qurotul Aini Mahmudah, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;

34. Rizka Anungnata, Kasatgas Penyidik;

35. Candra Septina, Litbang/Monitor;

36. Waldy Gagantika, Kasatgas Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;

37. Heryanto, Pramusaji, Biro Umum;

38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Pramusaji, Biro Umum;

39. Dina Marliana, Admin Dumas;

40. Muamar Chairil Khadafi, Admin Dumas;

41. Ronald Paul Sinyal, Penyidik;

42. Arfin Puspomelistyo, Pengamanan Biro Umum;

43. Panji Prianggoro, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;

44. Damas Widyatmoko, Dit Manajemen Informasi;

45. Rahmat Reza Masri, Dit. Manajemen informasi;

46. Anissa Rahmadhany, Fungsional Jejaring Pendidikan;

47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Fungsional Peran Serta Masyarakat;

48. Adi Prasetyo, Dit PP LHKPN;

49. Ita Khoiriyah, Biro Humas;

50. Tri Artining Putri, Fungsional humas, WP;

51. Christie Afriani, Fungsional PJKAKI;

52. Nita Adi Pangestuti, Dumas;

53. Rieswin Rachwell, Penyelidik;

54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Fungsional Biro SDM;

55. Wisnu Raditya Ferdian, Dit manajemen informasi;

56. Erfina Sari, Biro Humas;

57. Darko, Pengamanan, Biro Umum.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunTangerang.com/Ilham Rian Pratama, Kompas.tv/Nurul Fitriana)

Simak berita lainnya terkait Presiden Joko Widodo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini