TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dimulai sejak 2 September 2021.
Tes ini dapat diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lolos administrasi sebelumnya.
Untuk kali ini, tes dilaksanakan dengan peraturan yang berbeda daripada tahun sebelumnya.
Hal tersebut dikarenakan adanya pandemi Covid-19 dan diharuskan peserta mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
Swab test rapid anti gen dan dinyatakan negatif hingga memakai double masker merupakan protokol yang harus diikuti oleh peserta saat mengikuti ujian.
Baca juga: Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja di Platform Digital, Cek Dashboard www.prakerja.go.id
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id Kapan Dibuka? Ini Penjelasannya
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021, serta adanya rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Sementara itu, apabila lokasi ujian berada di kantor regional (Kanreg) bisa melakukan koordinasi kepada Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait pelaksanaan tes SKD, dan lokasi ujian mandiri untuk berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Seleksi.
Selain itu jika lokasi ujian berada di lokasi ujian mandiri maka dapat berkoordinasi dengan Kepala Kanreg BKN masing-masing wilayah.
Sebelum mengikuti ujian, peserta diwajibkan untuk mengunggah terlebih dahulu kartu ujian.
Berikut cara download kartu ujian:
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Masukkan NIK dan password
3. Masuk ke halaman Resume, lalu klik 'Cetak Kartu Peserta Ujian'
4. Kartu akan download dan dapat dicetak oleh peserta untuk mengikuti ujian
Tes SKD CPNS 2021 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Terdapat perbedaan waktu mengerjakan antara peserta umum dengan penyandang disabilitas.
Waktu bagi peserta umum untuk mengerjakan adalah 110 menit sedangkan penyandang disabilitas diberi kelonggaran sampai 130 menit.
Sedangkan jumlah soal ujiannya adalah 110 butir.
Bobot materi soal untuk TIU dan TWK memiliki bobot soal yaitu mendapatkan poin 5 apabila benar dalam menjadwab dan 0 jika menjawab salah atau tidak menjawab.
Baca juga: BOCORAN Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Cara Ikut Pelatihan & Besaran Insentifnya
Sementara itu soal TKP memiliki bobot berbeda-beda tiap jawaban yaitu untuk terendah adalah 1 sedangkan tertinggi berbobot 5.
Apabila tidak menjawab maka akan mendapatkan poin 0.
Kategori tiap jenis tes memiliki nilai ambang batas atau passing grade berbeda-beda.
Berikut adalah rincian passing grade tiap kategori.
1.Formasi Umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
- TIU: 60
Total Nilai SKD: 286
3. Formasi Khusus Cumlaude
- TIU: 85
4. Formasi Khusus Diaspora
-TIU: 85
Total Nilai SKD: 311
5. Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- TIU: 60
6. Formasi Kebutuhan Khusus Dokter
- TIU: 80
Total Nilai SKD: 311
7. Formasi Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
- TIU: 70
Total Nilai SKD: 286
Syarat Mengikuti Ujian SKD CPNS 2021
1. Telah melakukan swab test RT PCR dengan kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen pada 1x24 jam dan dinyatakan negatif/non reaktif.
2. Menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar.
3. Jaga jarak minimal satu meter.
4. Cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
5. Ruang ujian maksimal berisi 30 orang.
6. Bagi perserta yang berasal dari Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan sudah divaksin minimal dosis pertama.
Selain itu peserta juga diwajibkan untuk mengisi formulir Deklarasi Sehat dan dapat diunduh di sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian.
Setelah diisi, formulir tersebut dibawa ketika akan ujian agar mendapatkan PIN registrasi.
Tujuan dari adanya formulir Deklarasi Sehat adalah mengetahui kondisi peserta apakah terjangkit Covid-19 atau tidak sehingga diharapkan diisi dengan jujur.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)