Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan keterangan lebih detail terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin.
Airlangga menyebut, sikap Partai Golkar akan disampaikan secara detail oleh Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, siang ini.
Ia juga telah menunjuk Ketua DPP Partai Golkar, Adies untuk menjelaskan perihal tersebut.
"Silakan hadir di DPR jam 2 (14.00 WIB,red). Nanti Pak Adies dan tim akan menjelaskan," kata Airlangga saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: Punya Andil Besar di Pemilihan Komisioner KPK 2019, Azis Syamsuddin Kini Keok di Tangan Firli
Menko Perekonomian ini menjelaskan pihaknya tengah melakukan pengkajian secara mendalam terkait penetapan tersangka Azis Syamsuddin.
"Golkar sedang mengkaji secara dalam dan kita akan memberikan penjelasan," jelas Airlangga.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.
Politikus Partai Golkar itu dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis diduga KPK menyuap eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Suap yang diterima Robin dan Maskur dari Azis dilakukan secara bertahap, yaitu Rp200 juta, 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, 140.500 dolar Singapura.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.