News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Suap, Sudirman Said Prihatin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Sudirman Said mengaku prihatin dengan terjeratnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK.

"Kita patut prihatin, kok lembaga tinggi negara kita tidak berhenti memproduksi koruptor," kata Sudirman kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

Diingatkan Sudirman, sudah dua Wakil Ketua DPR terlibat korupsi.

Sebelumnya, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MK, dan Sekretaris MA, juga sudah terseret kasus korupsi di KPK.

Baca juga: Rumah Azis Syamsuddin di Lampung Jarang Ditempati, Ramai Saat Kegiatan Politik Saja, Ini Kata Warga

Baca juga: Peneliti MeanPoll Indonesia Nilai Kasus Azis Tak Pengaruhi Popularitas Golkar

"Ada juga Ketua BPK sempat berstatus tersangka, tapi diloloskan oleh proses praperadilan," imbuhnya.

Sudirman menyesalkan ulah para wakil rakyat dan pemimpin yang melakukan praktik rasuah tersebut.

Soalnya, menurut dia, rakyat sedang haus teladan.

Sudirman Said. (istimewa)

Mereka berharap pemimpin menampilkan sikap-sikap luhur, jujur, dan mengabdi rakyat.

"Ironisnya, yang disuguhkan adalah perilaku korup dan tamak, mencuri hak-hak rakyat," kata Sudirman.

Kondisi ini diperparah dengan seringnya Mahkamah Agung memberi diskon hukuman bagi para koruptor.

Baca juga: MKD DPR Akui Cukup Terkejut Azis Syamsuddin Dijemput Langsung KPK: Ini di Luar Dugaan Kami

"Sebutan koruptor sudah menjadi kata netral, tidak berkonotasi negatif lagi. Sanksi hukum bisa didiskon, seperti yang sedang ngetren belakangan ini," kata dia.

Ia berpandangan, untuk menimbulkan efek jera, sanksi sosial dan ekonomi harus diperkuat.

Untuk sanksi sosial, sebutan koruptor, katanya, perlu diganti dengan pencuri atau perampok uang rakyat.

"Sementara sanksi ekonomi, harta hasil korupsi harus disita, dikembalikan ke negara," ujar dia.

Selain lembaga peradilan, dia juga menyoroti KPK yang kini dinilainya tidak lagi luar biasa.

Padahal, diingatkan Sudirman, KPK merupakan lembaga extra ordinary.

Komisi antirasuah itu dibentuk untuk memberantas korupsi, yang merupakan kejahatan yang extraordinary.

Sudirman pun berpendapat, lebih baik, KPK dibubarkan.

"Sekarang suasana ‘luar biasa’ tidak ditampilkan lagi oleh KPK baik dari skala kasusnya maupun cara penanganannya. Jadi untuk apa dipertahankan," tuturnya.

Makin ke sini, kata Sudirman, KPK makin sulit diharapkan.

Sebab, proses seleksi pimpinan atau komisionernya makin kompromistis.

Kualitas komisioner yang dipilih pun semakin menurun.

"Skandal TWK mungkin menjadi titik nadir dari pelumpuhan peran KPK. Saat ini KPK mengalami ‘distrust’ dari rakyat. Ketuanya pernah melanggar etika, salah satu pimpinannya melakukan kolusi dengan calon tersangka," beber Sudirman.

Sudirman pun menegaskan, melihat kondisi KPK saat ini, merupakan keniscayaan bagi Polri dan Kejaksaan untuk memperbaiki integritas dan kinerjanya.

"Bila mau memperkuat peran dalam pemberantasan korupsi, keduanya harus bebas dari praktik korupsi juga," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini