TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengabarkan saat ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pencocokan dokumen kasus suap Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS), dengan bukti-bukti yang ada.
Dokumen tersebut, kata Ali, didapat dari hasil penggeledahan di tiga lokasi yang rampung pada, Sabtu (25/9/2021), kemarin.
Adapun tiga lokasi dimaksud yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo, dan dua rumah pihak terkait perkara.
"(Dokumen) akan di cocokkan (tim penyidik untuk mencari) keterkaitan bukti-bukti dimaksud dengan perkara ini dan kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara pada tersangka."
"Dari tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali, Senin (27/9/2021), dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Geledah 3 Lokasi di Probolinggo, KPK Angkut Barang Bukti Dokumen
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Hasan Aminuddin
Demi Lengkapi Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan
Ali mengabarkan, penahanan terhadap 22 tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dikabarkan akan diperpanjang selama 40 hari.
Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena pihaknya masih membutuhkan beberapa barang bukti lainnya untuk melengkapi perkara ini.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka," kata Ali kepada Tribunnews.com, Senin (20/9/2021).
Sebagai informasi beban masa penahanan Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminudin, diperpanjang mulai 20 September 2021 hingga 29 Oktober 2021.
Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Hasan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Selain kedua orang tersebut, masa penahanan tiga orang lainnya juga diperpanjang dengan waktu yang sama.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo, KPK Beberkan Peran Suami Sebagai Pengambil Keputusan
Mereka adalah Doddy Kurniawan (DK) di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan (MR) di Rutan Polres Jakarta Selatan, serta Sumarto (SO) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu, masa penahanan tersangka lainnya akan diperpanjang mulai 24 September 2021 hingga 2 November 2021.
Mereka di antaranya yakni Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH) yang akan menjalani penahanan di Pomdam Jaya Guntur.
Juga Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS) yang akan melanjutkan masa penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Dan Sugito (SO) di Rutan Salemba, Sahir (SR) di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsudin (SD) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Maliha (MI) di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: KPK: Calon Kades di Probolinggo Harus Dapat Persetujuan Puput Tantriana Sari
22 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
22 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Mereka di antaranya adalah Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari (PTS) bersama sang suami, Hasan Aminuddin.
Mengutip Tribunnews.com, dua camat yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhammad Ridwan.
Sementara, 18 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan para ASN Pemkab Probolinggo.
Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.
Selanjutnya, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.
Baca juga: KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kini Golkar Sedang Kaji Secara Mendalam
Para ASN tersebut diduga menyuap Puput dan Hasan demi dapat mengisi kekosongan jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Sementara itu, kedua camat bertindak menjadi pengusulnya.
Calon-calon pejabat kepala desa lantas diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp20 juta per orang.
Selain itu, mereka juga harus melakukan penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)