News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemlu RI akan Selenggarakan Hassan Wirajuda Perlindungan Award 2021 di Bulan Desember

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto dalam dialog Gugus Tugas di Graha BNPB, Kamis (9/7/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) kembali akan menyelenggarakan penganugerahan Hasan Wirajuda Pelindungan warga negara Indonesia (WNI) Award atau HWPA 2021.

Dirjen Protokol dan Konsuler Kemlu RI, Andy Rachmianto menjelaskan HWPA adalah salah satu strategi utama Kemlu RI untuk meningkatkan pemahaman mengenai diplomasi pelindungan WNI.

Selain sebagai wujud apresiasi, HWPA sekaligus memperluas ownership isu pelindungan di seluruh lapisan masyarakat.

“Tugas pelindungan WNI di luar negeri bukan perkara sederhana. Menghadirkan negara bagi lebih dari 3,1 juta WNI di luar negeri, apalagi dalam situasi pandemi, membutuhkan extra effort,” kata Andy pada konferensi pers Senin (27/9/2021).

Baca juga: Kemlu RI: Tidak Ada Agenda Mengenai Indonesia di Dewan HAM

Dirjen menjelaskan HWPA sudah diselenggarakan sejak tahun 2015, dan tahun 2021 adalah tahun ketujuh penyelenggaraan HWPA.

Menurutnya ini menunjukan konsistensi komitmen Kementerian Luar Negeri untuk mengapresiasi seluruh kerja kerja pelindungan WNI.

“Tidak hanya yang dilakukan oleh Kemlu dan Perwakilan RI, namun juga masyarakat luas,” ujarnya.

Andy mengatakan pandemi COVID-19 yang sangat unprecedented telah meningkatkan jumlah kasus hingga hampir 300% dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2020, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI menangani sebanyak 54.953 kasus.

“Alhamdulillah, 45.378 diantaranya telah berhasil diselesaikan,” ujarnya.

Dirjen Andy berujar pelindungan bagi segenap bangsa adalah salah satu tujuan nasional, yang dimandatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Diplomasi pelindungan bukanlah suatu misi eksklusif milik Kemlu atau Perwakilan RI, melainkan tugas bersama semua elemen bangsa.

“Sekali lagi, ini adalah amanah besar yang mustahil bisa dicapai tanpa adanya dukungan dan kerja sama dari semua pihak. Termasuk media massa,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini