News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Luhut Diperiksa 1 Jam terkait Laporannya terhadap Aktivis HAM: 'Biarlah Dibuktikan di Pengadilan'

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Luhut terpantau hadir di Polda Metro Jaya sekira pukul 08.28 WIB dan langsung memasuki gedung Ditreskrimsus guna menjalani pemeriksaan.

Selang satu jam menjalani pemeriksaan atau tepatnya pukul 09.30 WIB, menteri dari Partai Golkar itu terlihat sudah keluar dari Gedung Ditkrimsus didampingi kuasa hukumnya.

"Saya sudah selesai diperiksa oleh penyidik mengenai laporan saya yang kemarin dan saya pikir sudah selesai," kata Luhut kepada awak media di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Terkait dengan pelaporan terhadap Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik ini, Luhut menyatakan akan menyerahkan segala prosesnya berdasarkan prosedur hukum.

Dia ingin perkara ini berlanjut hingga putusan pengadilan atau secara tidak langsung Luhut enggan untuk berdamai dengan kedua terlapor.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021) pagi. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan nanti, kalau saya salah, ya, saya dihukum, berarti kalau yang dilaporkan itu salah ya dia dihukum," ucapnya.

Terkait mediasi yang akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya nantinya, Luhut menyatakan akan tetap menjalani proses tersebut.

Hal itu karena katanya merupakan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.

"Ya ini kita jalani aja hukum nanti kita lihat, kalau ada tadi disampaikan oleh penyidik edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silakan aja jalan," ucap Luhut.

"Tapi saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan kebebasan bertanggung jawab. Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong saja (kedua terlapor), hak asasi yang diomongin juga kan ada (Luhut)," ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Menko Luhut Tiba di Polda Metro, Jalani Pemeriksaan Atas Laporannya Terhadap Aktivis HAM

Pelaporan itu berkaitan dengan unggahan video YouTube Haris Azhar perihal ada kepentingan seorang jenderal dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini