News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di Lapas Tangerang

Ada Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang Akan Diumumkan Polisi Hari Ini

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berencana mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 orang hari ini, Selasa (28/9/2021).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru untuk pasal persangkaan Pasal 187 dan 188 KUHP. Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang telah diselesaikan oleh penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut gelar perkara penyidikan kasus ini telah selesai.

"Gelar perkara sudah selesai, akan kita umumkan segera. Mudah-mudahan besok (hari ini) kami bisa umumkan untuk penetapan tersangka baru," kata Tubagus, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Berstatus Tersangka, Tiga Petugas Lapas Tangerang Resmi Dinonaktifkan

Sebelumnya, hasil gelar perkara pada Senin (20/9/2021) lalu polisi telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y. Mereka dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Tambahan, Ada KPLP hingga Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang

"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas yang berjaga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Senin (20/9/2021) lalu.

Penetapan tersangka baru merujuk pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini