News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laporkan Sentul City ke Komnas HAM, Warga Bojong Koneng: Ini Bukan Perkara Rocky Gerung Saja

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum warga Bojong Koneng Alghiffari Aqsa (masker batik) bersama puluhan warga Bojong Koneng serta kuasa hukum lainnya saat ditemui awak media di Komnas HAM jelang pelaporan terhadap PT Sentul City, Selasa (28/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor secara resmi melayangkan aduan terkait sengketa lahan dengan PT Sentul City ke Komnas HAM, Selasa (27/9/2021).

Anggota kuasa hukum perwakilan warga Bojong Koneng Alghiffari Aqsa mengatakan, setidaknya ada 20 warga Bojong Koneng dari berbagai RT yang mendatangi lembaga penjamin perlindungan HAM.

"Di sini kami bersama dengan sekitar 20 warga dari berbagai RT juga beberapa lawyer yang mendampingi secara kolektif melaporkan tindakan sewenang-wenang dan minta perlindungan kepada Komnas HAM," kata Alghiffari kepada awak media di Komnas HAM.

Baca juga: Rocky Gerung dan Warga Bojong Koneng Hari Ini Laporkan PT Sentul City ke Komnas HAM dan Ombudsman

Diketahui dalam perkara sengketa tanah ini turut terlibat seorang pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung yang rumahnya juga terancam dikosongkan.

Hanya saja kata Alghiffari perkara ini bukan hanya semata persoalan yang dialami oleh Rocky Gerung pribadi.

Akan tetapi, ada ribuan warga Bojong Koneng yang kehidupannya juga terancam terlebih adanya perampasan soal hak atas tanah atas tindakan sebuah korporasi besar.

Di mana berdasarkan catatan koalisi warga Bojong Koneng ada setidaknya 6.000 warga yang akan mengalami dampak dari penggusuran paksa yang dilakukan PT Sentul City.

Baca juga: BPN Bogor Sebut Lahan yang Digunakan Rocky Gerung HGB-nya Milik Sentul City

"Ini bukan hanya kasus Rocky Gerung yang kita laporkan tapi juga kasus-kasus yang lain. Bahwa ada kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh korporasi yang melanggar HAM, bahwa ada upaya perampasan tanah ataupun land grabing dari mafia tanah ataupun korporasi besar atau pengembang besar terhadap tanah warga, baik warga yang sudah puluhan tahun yang tinggal di sana ataupun warga yang punya etikat baik dalam membeli tanah kepada para penggarap ataupun warga yang lain," bebernya.

"Ada banyak RT RW dan ratusan, kemarin kita sudah menyampaikan ada sekitar 6 ribu orang yang bisa terdampak dari penggusuran yang akan dilakukan Sentul city," lanjut Alghiffari.

Alghiffari menyampaikan, pihaknya juga telah membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke Komnas HAM. 

Beberapa bukti tersebut mencakup dokumen berupa surat kepemilikan lahan tanah dan beberapa bukti telah terjadinya kekerasan terhadap warga atas penggusuran paksa itu.

"Jadi bukti yang kita bawa ke sini ada dokumen terkait tanah, kemudian ada bukti kekerasan juga dan juga ada beberapa dokumen terkait dan surat kepada Komnas HAM," katanya. 

Baca juga: Beda dengan Rocky Gerung, Pemilik Kafe Akui Salah Menempati Lahan Sentul City Pakai Surat Garap

Tak hanya itu, dalam aduan ini Komnas HAM juga diminta untuk turun langsung ke lokasi warga atau tempat terjadinya penggusuran lahan guna melakukan pemantauan.

Terlebih kata dia, para warga tersebut memiliki hak prioritas atas tanah yang sudah ditempati sejak tahun 1960 itu dan memiliki hak untuk hidup dengan baik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 pasal 36.

"Meminta perlindungan dan tindakan dari Komnas HAM agar turun ke Bojong Koneng memperhatikan kasus ini, tidak dianggap sebagai kasus individu semata tapi kasus kolektif yang terkait dengan warga desa," bebernya.

Seperti diketahui, PT Sentul City Tbk (BKSL) melayangkan somasi kepada pengamat politik Rocky Gerung. 

Setidaknya ada dua kali somasi yang dilayangkan oleh Sentul City kepada Rocky Gerung.

Suasana kediaman pengamat politik Rocky Gerung di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). Seperti diketahui baru-baru ini lahan seluas 800 m yang ditempati Rocky Gerung tersebut diklaim Sentul City. Perselisihan antara Rocky VS Sentul City mengemuka setelah adanya surat somasi pengosongan lahan dan pembongkaran rumah di lahan sengketa. Tribunnews/Jeprima (/Jeprima)

Haris Azhar selaku pendamping hukum Rocky Gerung menyebut, Sentul City mengirimkan surat somasi pertama kali pada 26 Juli 2021.

Somasi pertama berisi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa Sentul City merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 241 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).

Rocky juga diberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan, pihak Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.

Somasi kedua dilayangkan pihak Sentul City pada 6 Agustus 2021. 

Poin-poin somasinya kurang lebih sama, meminta Rocky untuk membongkar dan mengosongkan tanah tersebut.

Suasana halaman kediaman pengamat politik Rocky Gerung di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). Seperti diketahui baru-baru ini lahan seluas 800 m yang ditempati Rocky Gerung tersebut diklaim Sentul City. Perselisihan antara Rocky VS Sentul City mengemuka setelah adanya surat somasi pengosongan lahan dan pembongkaran rumah di lahan sengketa. Tribunnews/Jeprima (/Jeprima)

Haris menegaskan pihaknya menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City tersebut.

Pasalnya, kata Haris, sejak 2009, Rocky Gerung telah menguasai tanah dan bangunan yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas tanah 800 m2.

Haris mengatakan Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

Rocky Gerung, lanjut Haris, juga memiliki Surat Keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng. 

"Dalam suratnya H. Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya dibawah sumpah bahwa mempunyai Garapan seluas 800m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2 dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengjeta, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," jelas Haris.

Baca juga: Sentul City Sebut Rocky Gerung Dapatkan Lahan di Bojong Koneng dari Seorang Narapidana

Rocky Gerung, lanjut Haris, memiliki Surat Keterangan yang menyatakan bahwa tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kebupaten Bogor adalah terdaftar di Agenda Kelurahan Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kelapa Desa Bojong Koneng.

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah mengusasi secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," tulis Haris. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini