TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Senin (27/9/2021).
Tiba di Polda Metro sekitar pukul 08.28 WIB, Luhut menjalani pemeriksaan sekira satu jam. Ia selesai diperiksa sekitar pukul 09.28 WIB.
"Saya sudah selesai diperiksa oleh penyidik mengenai laporan kemarin, dan saya pikir sudah selesai," kata Luhut usai diperiksa, Senin (27/9/2021).
Dalam pemeriksaan itu penyidik sempat menyarankan upaya mediasi dengan terlapor. Penyidik meminta Luhut berdamai dengan Haris dan Fatia.
Upaya mediasi terkait dengan surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ihwal pedoman penanganan kasus UU ITE.
Namun Luhut menolak saran mediasi itu. Dia memilih melanjutkan proses hukum sebagai pembelajaran kebebasan yang bertanggung jawab.
"Tadi disampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi, ya silakan aja jalan. Tetapi saya ingin sampaikan supaya kita ini semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, sudah berkali-kali saya sampaikan, kebebasan bertanggung jawab," kata Luhut.
"Ini saya kira penting. Jadi, pembelajaran untuk semua jangan sembarang ngomong. Jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah, tidak boleh begitu," kata Luhut.
Luhut mengamini setiap orang memiliki hak asasi untuk mengutarakan pendapat. Namun dia juga menekankan bahwa orang lain yang jadi topik pembicaraan pun memiliki hak asasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Luhut Tegaskan Kliennya Tak Miliki Bisnis Tambang di Papua: Satu Pun Tidak Ada
Menurut Luhut, ia memilih melaporkan Haris dan Fatia untuk membersihkan namanya dari anggapan buruk keluarganya. Dia tak ingin keluarganya berpandangan dirinya melakukan kecurangan di Papua.
"Jadi jangan mengatakan hak asasi yang ngomong aja, hak asasi yang diomongin juga kan ada. Jadi saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakeknya, membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan," ujar Luhut.
Luhut sebelumnya melaporkan Haris dan Fatia setelah keduanya menuding Luhut bermain bisnis tambang di Papua.
Tudingan itu disampaikan disampaikan dalam video berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Atas tuduhan itu, Luhut pun melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Luhut, laporan tersebut diharapkan jadi pembelajaran agar ke depan tidak ada orang yang sembarangan menuduh dan asal bicara.
"Jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah. Nggak boleh gitu. Sekali lagi saya ingatkan aja, jangan sekali-kali kita berlindung kepada hak asasi atau kebebasan berekspresi, yang bisa mencederai orang. Saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti, saya membuktikan bahwa saya benar," kata dia.
Luhut pun menantang Haris dan Fatia membuka data atas tuduhan dirinya terlibat bisnis tambang di Papua.
Luhut menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam bisnis tambang di Papua seperti yang disebut Haris dan Fatia.
"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata Luhut.
Dalam percakapan di video yang diunggah ke Youtube disebutkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
"Silakan aja buka saja di media sekarang, dari sekarang juga bisa buka di media kok, kan saya punya harta kekayaan ada di KPK itu, LHKPN itu," tutur Luhut.
Dalam pemeriksaan kemarin Luhut turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Namun, ia tak membeberkan apa saja bukti tersebut.
"Ya macam-macam yang saya berikan semua itu," ujarnya.
Adapun pengacara Luhut, Juniver Girsang mengatakan ada sekitar 12 barang bukti yang diserahkan kepada polisi.
"Barang bukti yang kami serahkan kurang lebih 12 barang bukti. Tentu barang bukti ini sangkut pautnya dengan laporan yang kami ajukan kaitannya dengan fitnah pencemaran karakter terkait berita bohong," kata Juniver.
Diungkapkan Juniver, 12 bukti itu antara lain dua somasi terhadap kedua terlapor hingga flashdisk berisi konten video yang diunggah oleh Haris di akun Youtubenya.
"Kami sampaikan menit per menit perkataan dan fitnah yang disampaikan dan cemarkan nama baik klien kami. Jadi semua sudah transparan semua bukti sudah kami serahkan agar nggak ada simpang siur," tuturnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Haris Azhar Sebut Luhut Binsar Pandjaitan Lakukan Pembungkaman Kritik Masyarakat
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian akan mengedepankan upaya mediasi dalam menangani laporan Luhut terhadap Haris dan Fatia.
Upaya mediasi itu terkait surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ihwal pedoman penanganan kasus UU ITE.
"Karena kan di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini yang kita ke depan kan adalah mediasi," kata Yusri.
Yusri menuturkan pihaknya hanya bersifat memfasilitasi upaya mediasi tersebut. Untuk keputusannya ada di tangan pihak pelapor dan terlapor.
"Kalau memang ada kesepakatan Alhamdullilah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini. Menunggu saja prosesnya," ujar Yusri.
Yusri mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia dalam waktu dekat. Namun, tak dijelaskan waktu pastinya.
"Secepatnya," kata Yusri. (tribun network/riz/dod)