TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PPP DPR RI mengaku tak setuju dengan usulan pemerintah jika Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.
Meskipun sebagai sebuah usulan PPP menghargainya wacana tersebut.
"Sebagai peserta pemilu tentunya kami siap kapanpun jadwalnya, namun tidak elok jika kami hanya memikirkan dari sudut pandang peserta pemilu," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Ketua DPP PPP ini mengingatkan yang mesti dipikirkan adalah teknis pelaksanaan pemilu 2024.
Mengingat pada tahun yang sama 2024 ada juga pilkada yang digelar bulan November.
"Artinya jika pemilu nasional bulan Mei, maka jarak dengan pilkada hanya 6 bulan sudah pasti berhimpitan dengan pelaksanaan pilkada. Belum lagi kalau pilpres 2 putaran, maka akan menyita waktu. Termasuk juga adanya sengketa di MK," ujar pria yang akrab disapa Awiek itu.
Baca juga: KPU Simulasikan Usulan Pemerintah Soal Pemilu Digelar 15 Mei 2024
Awiek menekankan, dalam UU pilkada disebutkan bahwa syarat usungan calon kepala daerah mengacu pada hasil pemilu terakhir yaitu nanti hasil pemilu 2024.
Atas dasar itu, menurutnya lebih rasional pemilu 2024 dimajukan menjadi bulan Maret atau paling tidak tetap di bulan April.
"Maka sebenarnya yang lebih rasional itu adalah memajukan jadwal pemilu nasional bulan Maret atau setidaknya tetap di bulan April, bukan malah memundurkan bulan Mei," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.
Mahfud mengatakan usulan tersebut ditetapkan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024 yang turut dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN di Istana Merdeka hari ini Senin (27/9/2021).
Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif tahun 2024 yang telah disimulasikan yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.
Usulan tersebut, kata dia, dipilih setelah sebelumnya keempat tanggal tersebut disimulasikan dengan berbagai pertimbangan.
Pertimbangan tersebut, kata dia, di antaranya efisiensi waktu dan biaya termasuk kemungkinan sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.
"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei. Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin (27/9/2021).
Mahfud melanjutkan apabila nantinya tanggal tersebut telah ditetapkan KPU maka bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru untuk diikutkan Pemilu 2024, partai baru tersebut harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November tahun 2021 ini.
"Kalau mendirikan partai baru sesudah itu berarti kan kurang dari dua setengahnya tahun. Itu dilarang oleh undang undang," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan mengenai jadwal resmi terkait Pemilu 2024 akan ditetapkan oleh KPU setelah mendengar usulan dari pemerintah dan DPR.
"Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa," kata Mahfud.