News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH September 2021

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi BLT- Berikut ini cara cek penerima PKH dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk cek daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selama masa PPKM, pemerintah masih memberikan bansos kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Sosial.

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH).

Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan pada bulan September 2021.

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan September 2021

Baca juga: CEK Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau Chat WA

Dikutip dari kemensos.go.id, Selasa (28/9/2021), bansos PKH dipastikan akan berlanjut di tahun 2022.

Hal ini setelah Komisi VIII menyetujui anggaran Kementerian Sosial Tahun 2022 sebesar Rp 78,25 triliun, Senin (20/9/2021).

Diantara anggaran yang disetujui itu termasuk anggaran bansos sebesar Rp 74,08 triliun.

Adapun jenis bansos yang disetujui termasuk di dalamnya Program Keluarga Harapan (PKH).

“Kemudian dari anggaran tersebut, kami juga anggarkan sebesar Rp74,08 triliun (94,67 persen) untuk Belanja Bansos. Belanja bansos di sini meliputi untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komuditas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, Rehabilitasi Sosial RTLH, alat bantu aksesibilitas, dan sebagainya,” ungkap Mensos.

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah: 

Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini