News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Simak caranya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam mengajukan klaim, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sesuai kriteria pengajuan.

Mulai dari usia pensiun hingga mengundurkan diri atau PHK.

Untuk mengklaim JHT BPJS ini dapat dilakukan secara online dan bisa juga klaim di kantor cabang.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Apresiasi RSI Siti Hajar Sidoarjo

Kriteria Pengajuan Klaim

1. Mencapai usia 56 tahun;

2. Mengalami cacat total tetap;

3. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK);

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

- Berhenti bekerja melalui penetapan Pengaduan Hubungan Industri.

- Berhenti bekerja karena pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja.

- Berhenti bekerja karena permasalahan Hukum atau Tindak Pidana.

4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%);

5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA).

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan maupun Pekerja Mandiri: Prosedur hingga Cara Klaim

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini