Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, penyidik memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa yang menewaskan 49 orang. Polisi menyatakan kebakaran terjadi karena kelalaian semata atau kealpaan yang dilakukan tersangka narapidana dan petugas lapas.
"Kemarin sempat ditanya apakah ini ada unsur kesengajaan? Sampai sejauh ini penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan. Oleh karena itu maka dalam gelar perkara kemarin, para penyidik sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi adalah karena kelalaiannya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Tubagus menambahkan maksud kelalaian dalam peristiwa kebakaran ini adalah tindakan yang menjadi pemicu terjadinya kebakaran.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, diketahui adanya pemasangan listrik yang tidak sesuai ketentuan dan melanggar SOP. Pemasangan kabel listrik juga dilakukan oleh orang yang tidak profesional atu yang bukan ahli di bidangnya.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang Karena Arus Pendek Listrik, Polisi: Instalasi Dipasang Bukan oleh Ahlinya
"Bagaimana lalainya? Lalainya karena pemasangan instalasi aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP. Listrik di Blok C2 Lapas itu dipasang dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya," jelas Tubagus.
Untuk menentukan faktor kelalaian ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi ahli untuk mendalami kasus ini. Ahli itu turut melibatkan laboratorium forensik hingga ahli kebakaran yang diketahui dari IPB dan UI.
"Ahli yang kita gunakan dalam hal ini, yang pertama adalah dari laboratorium forensik, kedua dari IPB ahli kebakaran, dan yang ketiga dari Universitas Indonesia," ujarnya.
Pemicu percikan api
Tubagus menjelaskan, api yang membakar Lapas Kelas I Tangerang akibat korsleting listrik. Diperkirakan api yang dipicu korsleting itu terjadi satu jam sebelum api berkobar.
"Dari sumber api itu merambat karena korsleting listrik. Saat hubungan arus pendek itu terjadi kita diteliti kejadian yang kedua, titik yang kedua kapan itu. Diperkirakan kejadian mulai terjadi korsleting listrik diperkirakan pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Dan diketahui aktivitas pernah kita paparkan itu terjadi kurang lebih mendekati jam 02.00 WIB," jelasnya.
Atas peristiwa itu, polisi menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam pemasangan instalasi listrik.
Baca juga: Temuan 2 Paket Sabu Dalam Roti Kasur Bertabur Keju di Lapas I Surabaya
"Jadi tersangka JMN ini diketahui memasang listrik kabel-kabel di sana yang menyebabkan kebakaran. Dia juga memang bukan ahli di bidangnya," kata Yusri.
Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui jika pemasangan listrik yang dilakukan oleh JMN diinisiasi oleh tersangka PBB. PBB adalah pegawai lapas untuk bagian umjm
Menurut Yusri, dari hasil penyidikan diketahui pemasangan instalasi listrik yang salah ini merupakan tanggung jawab dari tersangka inisial RS. Tersangka RS menjabat Kasubag Umum Lapas Kelas I Tangerang.