TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 orang masih dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Saat ini sudah ada 3 tersangka dalam peristiwa yang terjadi 8 September 2021 lalu itu.
Hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus itu.
"Pengumuman hasil gelar perkara Kebakaran Lapas Kelas I akan diumumkan siang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Temuan 2 Paket Sabu Dalam Roti Kasur Bertabur Keju di Lapas I Surabaya
Baca juga: Berstatus Tersangka, Tiga Petugas Lapas Tangerang Resmi Dinonaktifkan
Yusri menambahkan, tersangka baru dalam kaus ini untuk persangkaan pasal 187 dan 188 KUHP atas hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Sebelumnya, gelar perkara pada 20 September kemarin menetapkan 3 tersangka yang diketahui berprofesi sebagai petugas lapas yang berjaga saat peristiwa tersebut terjadi.
Untuk menentukan tersangka, polisi telah memeriksa saksi, mulai dari warga binaan, petugas lapas, hingga ahli pidana dan kebakaran.
Seperti diketahui, petugas Lapas Klas 1 Tangerang, RU, S, dan Y ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/9/2021) kemarin.
Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP tentang seseorang yang membuat kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Penyebab kebakaran diduga kuat korsleting listrik.
Polisi menemukan titik api di atas plafon.
Namun, pola titik mula api yang menewaskan puluhan napi masih didalami oleh penyidik.