TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Lodewijk Freidrich Paulus sebagai Wakil Ketua DPR.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus akhirnya resmi dipilih oleh sang Ketua Umum, Airlangga Hartarto, untuk menjadi calon Wakil Ketua DPR RI menggantikan Azis Syamsudsin yang mengunudurkan diri karena tersandung kasus suap.
Pengumuman Lodewijk Freidrich Paulus sebagai calon Wakil Ketua DPR diumumkan pada Rabu (19/9/2021) sore.
"Pada rapat Pleno tanggal 27 September kemarin, Partai Golkar telah memutuskan untuk menunjuk menunjuk Haji Lodewijk Freidrich Paulus sebagai calon Wakil Ketua DPR RI, menggantikan Azis Syamsuddin," kata Airlangga Hartarto melalui siaran langsung di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Profil Lodewijk F Paulus, Sekjen Golkar yang Ditunjuk Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin
Menurut Airlangga, penunjukan anggota Komisi I DPR RI ini sebagai calon Wakil Ketua DPR telah melalui sejumlah proses di internal Golkar.
Proses itu termasuk meminta persetujuan dari senior-senior Partai Golkar.
"Kami juga sudah konsultasi dengan seluruh senior partai golkar, mulai pak Abu Rizal Bakrie, pak Luhut Binsar Pandjaitan, pak Akbar Tanjung untuk dimintai tanggapan," katanya.
Setelah diusulkan Golkar secara resmi, Lodewijk Freidrich Paulus nantinya akan ditetapkan secara resmi sebagai Wakil Ketua DPR melalui Rapat Paripurna DPR RI.
Gaji dan Deretan Tunjangan yang akan Diterima Lodewijk Freidrich Paulus
Sebagai Wakil Ketua DPR, berapa gaji yang akan diterima Lodewijk Freidrich Paulus?
Dikutip dari Kompas.com, gaji pimpinan dan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00.9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sedangkan untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, Wakil Ketua DPR akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Baca juga: Golkar Setuju Usulan Pemerintah Pelaksanaan Pemilu 15 Mei 2024
Selain gaji pokok, Lodewijk Freidrich Paulus juga akan mendapatkan berbagai macam tunjangan sebagaimana anggota DPR lainnya.