Menurut Prof Sigit, Kapolri secara tak langsung mengakui TWK yang dilakukan oleh KPK tidak relevan.
“Artinya Kapolri mengakui TWK yang dilakukan oleh KPK tidak relevan dan tidak layak dijadikan pertimbangan atau syarat untuk alih status,” kata Prof Sigit Riyanto kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Prof Sigit juga sebelumnya telah mengemukakan pendapat, TWK tersebut selain tidak relevan juga tidak kredibel dan adil.
Baca juga: ICW Sebut 10 Alasan Jokowi Harus Bersikap atas TWK KPK
Bahkan diduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Baik dari tujuan, desain serta pelaksanaan TWK itu sendiri.
“Dan telah dikonfirmasi oleh Lembaga begara yakni Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI),” beber Prof Sigit.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Vincentius Jyestha Candraditya)
Baca berita lainnya terkait Seleksi Kepegawaian di KPK