News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Login www.prakerja.go.id, Ikuti Pelatihan Pertama untuk Dapat Insentif, Begini Caranya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara ikut pelatihan pertama Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id untuk dapat insentif. Simak caranya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 19 adalah besok Kamis, 30 September 2021.

Hal tersebut diinfokan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja.

Bagi peserta yang sudah lolos Gelombang 19, tapi belum membeli pelatihan pertama, diharapkan untuk segera membeli pelatihan pertama.

Baca juga: Kapan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Ini Penjelasannya

Baca juga: Cek Dashboard www.prakerja.go.id, Ini Penyedia Pelatihan & Cara Belinya

Sesuai Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.

Bila peserta tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak bisa mendaftar di gelombang-gelombang berikutnya.

Langkah Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja

1. Pertama, cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Kemudian, bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

3. Lalu, peserta harus menonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama.

4. Setelah itu, pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

5. Kemudian, beli pelatihan dan bayar menggunakan Nomor Kartu Prakerja.

6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman, bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Tentang Insentif Kartu Prakerja

Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah senilai Rp 3,55 juta, dengan rincian berikut:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini