News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Terbaru Kasus Penganiayaan M Kace: Irjen Napoleon Jadi Tersangka hingga Ancaman Hukuman

Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1/2021). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terbaru kasus penganiayaan tersangka penistaan agama, Muhammad Kace.

Polisi akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan M Kace yang terjadi pada 26 Agustus lalu di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Lima orang tersangka itu termasuk terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (29/9/2021), berikut perkembangan terbaru kasus penganiayaan M Kace: 

1. Irjen Napoleon Jadi Tersangka

Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penganiayaan M Kace. 

Selain Irjen Napoleon, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka."

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB, napi kasus suap," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Rabu (29/9/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Irjen Napoleon Tak Hanya Sekali Menganiaya M Kece di Rutan Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021). (KompasTV)

Selain Irjen Napoleon, empat orang lainnya juga dijadikan tersangka. 

Empat tersangka tersebut berstatus sebagai narapidana dalam kasus yang berbeda-beda.

"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap, dan HP napi kasus perlindungan konsumen," terang Andi.

2. Mantan Panglima FPI, Maman Suryadi Tak Jadi Tersangka

Mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi yang semula disebut-sebut ikut terlibat penganiayaan M Kace tidak berstatus tersangka. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini