5. Lalu, lengkapi biodata diri (foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi)
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar".
Selain itu, penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dapat juga mengecek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut cara mengecek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
3. Lalu klik saya bukan robot
4. Kemudian Klik lanjutkan
5. Jika terverifikasi, maka Anda akan mendapatkan notifikasi
Sebelumnya, calon penerima BSU harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
1. WNI
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.