TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 untuk dibahas menjadi Undang-undang dalam rapat Paripurna.
Sebelum disepakati, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memberikan masukan agar pemerintah mengalokasikan Belanja Pemerintah Pusat untuk mendukung pelaksanaan fungsi pesantren, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“FPKB meminta agar terdapat alokasi Belanja Pemerintah Pusat yang diarahkan untuk mendukung ketiga fungsi pesantre, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” papar Juru Bicara FPKB, Siti Mukaromah, dalam Pendapat Akhir FPKB terhadap RUU APBN Tahun 2022, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Selain itu, lanjut Erma yang juga Anggota Komisi VI DPR ini, FPKB meminta agar dukungan kebijakan dan program untuk pesantren, pelaksanaannya dapat terintegrasi dan terkoordinir dengan baik agar hasil dari dukungan terhadap pesantren bisa lebih terukur dan tepat sasaran.
Baca juga: Kemenag Pastikan Hoaks Edaran Soal Penerima Bantuan Pesantren
Fraksi PKB mengapresiasi hadirnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengamanahkan dukungan pendanaan dari APBN dalam rangka pelaksanaan fungsi pesantren.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada awal September kemarin, mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Perpres mengatur mengenai pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang bersumber dari masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta dana abadi Pesantren.
”Dana Abadi Pesantren sangat dibutuhkan oleh dunia pesantren dalam rangka menyetarakan kapasitas dan kualitas pendidikan pesantren dengan pendidikan umum lainnya,” tambah Erma.
Dalam kesempatan tersebut, FPKB juga menyoroti mengenai perlunya ketegasan otoritas pajak dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) dengan disertai langkah extra effort untuk memperluas basis data perpajakan, yang diharapkan akan mendorong pencapaian penerimaan pajak menjadi lebih baik di tahun 2022 nanti.
Sedangkan mengenai alokasi anggaran Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang disepakati sebesar Rp 769,6 triliun, FPKB menyayangkan bahwa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa ini harus turun sebesar 0,08% dibandingkan dengan outlook 2021 yang sebesar Rp 770.2 triliun.
FPKB memahami bahwa APBN Tahun Anggaran 2022 dirancang dalam rangka konsolidasi fiskal untuk kembali kepada batasan defisit 3%, namun setidaknya pemerintah harus menyeimbangkan dengan pertumbuhan Belanja Pemerintah Pusat yang tumbuh sebesar 0,8%.
Menanggapi masukan-masukan dari DPR, Menteri Keuangan menyatakan menerima berbagai masukan dari DPR dan menyetujui agar pembasan RUU APB dilanjutkan ke pembahasan berikutnya yakni dalam Sidang Paripurna DPR. *)