TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan penawaran pada 56 pegawai non-aktif KPK untuk direkrut menjadi ASN Polri.
Hal itu dilakukan dengan alasan para pegawai KPK ini nantinya akan bermanfaat untuk memperkuat organisasi Polri.
Selain itu, Polri juga membutuhkan pengembangan tugas di Bareskrim Polri, khususnya untuk tindak pidana korupsi (tipikor).
Menanggapi tawaran tersebut, Pegawai Nonaktif KPK, Rasamala Aritonang, menilai itu adalah bentuk perhatian dari Kapolri.
Baca juga: Komentar MenpanRB Soal 56 Pegawai KPK yang akan Direkrut Polri
Rasamala pun menghargai tawaran Kapolri tersebut, karena Kapolri masih mau menerima para pegawai KPK yang tidak lolos TWK ini.
Padahal menurut Rasamala, pimpinan KPK tidak mau memberikan perhatiannya kepada pegawainya sendiri.
"Bahwa Bapak Kapolri menyampaikan gagasannya soal penempatan di kepolisian, saya pikir itu perhatian dari beliau. Ya kami menghargai tentunya."
"Dimana justru sebaliknya pimpinan KPK tidak memberikan perhatian kepada kami. Jadi apa yang dilakukan Kapolri itu saya pikir bagian dari perhatian yang tentu kami hargai," kata Rasamala dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Mantan Dubes Mesir Puji Langkah Bijak Kapolri Sebagai Jalan Tengah Hentikan Polemik TWK KPK
Meski demikian, Rasamala mengaku 56 pegawai non-aktif KPK ini masih menunggu sikap dan respons resmi dari pemerintah terkait dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Ombudsman dan Komnas HAM.
"Hari ini kami sebenarnya masih menunggu sikap dan respons resmi pemerintah atas rekomendasi yang disampaikan Ombudsman dan Komnas HAM," tambahnya.
Baca juga: Bendera Setengah Tiang di Gedung KPK Melepas Pemecatan Novel Baswedan Dkk
BKN Pastikan Pengangkatan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Mengikuti Prosedur yang Berlaku
Diwartakakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat jadi ASN di Bareskrim Polri.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, pengangkatan pegawai KPK itu tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Mengikuti prosedur yang akan ditetapkan," kata Bima saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (30/9/2021).