TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengabarkan penyidik hingga saat ini belum temukan unsur kesengajaan atas tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Meski begitu, Tubagus menyebut penyebab kebakaran adalah karena faktor kelalaian.
Hal tersebut diungkap Tubagus saat memberikan keterangan selama konferensi pers dalam penetapan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (29/9/2021).
"Sejauh ini belum ditemukan unsur kesengajaan. Bahwa berdasarkan gelar perkara, sepakat tidak ada kesengajaan tapi lalai sebagai unsur yang paling kuat dalam persangkaaan kasus ini," terang Tubagus dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Faktor Kelalaian Jadi Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Baca juga: Enam Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bakal Gugat Pemerintah Lewat PTUN
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru yang Libatkan Napi
Mengutip Tribunnews.com, penyidik telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Sebelumnya 3 tersangka lainnya juga telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka.
Sehingga, hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi kebarakan yang menewaskan 49 napi ini.
Ketiga tersangka baru ini terdiri dari napi dan pegawai lapas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebutkan ketiga tersangka baru ini dijerat Pasal 188 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang Karena Arus Pendek Listrik, Polisi: Instalasi Dipasang Bukan oleh Ahlinya
"Sudah dilakukan gelar perkara yang kami lakukan kemarin, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka. Tersangka ini untuk Pasal 188 KUHP tentang kealpaan akibatkan kebakaran. Ada tiga tersangka," kata Yusri kepada Tribunnews di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Adapun ketiga tersangka itu berinisial JNM (narapidana), PBB (pegawai lapas), dan RS (atasan PBB).
Detail Kelalaian yang Dilakukan Tersangka
Napi penghuni Blok C2 berinisial JNM ditetapkan menjadi tersangka karena kealpaannya dalam peristiwa kebakaran itu.
JNM dikabarkan memasang atau membetulkan instalasi listrik atau kabel di blok yang Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang sebelum terjadinya kebakaran.
Padahal, kata Yusri, napi JNM bukan ahli di bidang kelistrikan.
Baca juga: Harta Kekayaan Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono yang Dinonaktifkan, Total Rp 1 Miliar Lebih
"Untuk JNM dia warga binaan. Dia lalai karena memasang instalasi listrik atau kabel di blok yang terbakar. Padahal dia bukan ahli di bidang kelistrikan," jelas Yusri.
Setelah ditelusuri, yang menyuruh JNM untuk membetulkan instalasi listrik di Blok C2 adalah PBB yang merupakan pegawai lapas.
"PBB adalah pegawai lapas. Ia yang menyuruh JNM untuk memasangkan instalasi listrik tersebut," tambah Yusri.
Sementara satu tersangka lainnya yakni atasan langsung dari PBB di Lapas Kelas I Tangerang, RS.
Kalapas Tak Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum dapat menetapkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono, sebagai tersangka.
Baca juga: Tiga Petugas Lapas Tangerang Resmi Dinonaktifkan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mengingat, polisi belum menemukan bukti yang menyangkut dengan tanggung jawab dari Kalapas tersebut.
Tubagus mengatakan, dalam penetapan tersangka harus dilakukan penuh kehati-hatian.
Ini, kata Tubagus, tidak dapat dilakukan dengan mudah, perlu adanya proses yang panjang dan detail.
"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat buktinya dan harus sesuai dengan kapasitasnya," kata Tubagus kepada Tribunnews.com di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Sehingga, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sebab permasalahannya adalah hukum.
"Kita mendasari kepada sangat hati-hati untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum dibuktikan dengan wujud pertanggungjawaban dalam sebuah organisasinya dan perbuatannya," tuturnya.
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Fandi Permana/Rizki Sandi Saputra)