News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Kapolri Ingin Rekrut 57 Pegawai KPK, Mensesneg: Silakan, tapi Koordinasikan ke Menpan RB dan BKN

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dengan tegas mengatakan pemerintah menolak adanya revii UU Pemilu dan Pilkada.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno, memberikan tanggapannya terkait keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk merekrut 57 pegawai KPK yang resmi dipecat pada Kamis (30/9/2021).

Pratikno menyebut, surat permohonan Kapolri telah masuk ke Mensesneg.

Kapolri pun dipersilakan untuk melakukan perekrutan 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK ini.

Dengan catatan, Kapolri harus mengkoordinasikannya dengan Menpan RB dan BKN.

Baca juga: IPW Sebut 57 Pegawai yang Dipecat KPK Cocok Ditempatkan Sebagai ASN Polri Bidang Pencegahan Korupsi

"Ada permohonan dari Kapolri, ya permohonan itu kemudian dijawab melalui Mensesneg. Itu aja, ada permohonan kemudian kira jawab. Di dalam surat jawaban itu sudah ditegaskan bahwa silahkan Kapolri."

"Tetapi pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN," kata Pratikno dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (1/20/2021).

Namun, Pratikno membantah telah ada pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Kapolri terkait masalah ini.

Pratikno mengklarifikasi, Kapolri hanya bertemu dengan Menpan RB, Kepala BKN, dan juga dirinya.

Baca juga: Istri Novel Baswedan: Ada Kesengajaan KPK untuk Menyingkirkan Suami Saya

"Enggak dengan presiden, Pak Kapolri berkunjung ke Pak Menpan RB, disitu ada saya juga, ada Kepala BKN, jadi membahas itu. Kan surat jawaban sudah."

"Lalu tindak lanjutnya sebagaimana isi surat kami, Kapolri harus berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN," terang Pratikno.

Diketahui, KPK telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK per tanggal 30 September 2021 kemarin.

Surat pemberhentian yang ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri pada 13 September 2021 itu, dikeluarkan setelah 57 pegawai KPK ini dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca juga: 57 Pegawai Dipecat, Mantan Pimpinan Prediksi Rezim KPK hingga Jawaban Polri

KPK Klaim Sudah Coba Bantu Pegawai yang Dipecat Cari Kerja

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menepis pihaknya lepas tangan terhadap 57 pegawai yang dipecat pada Kamis (30/9/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini